Breaking News

Vonis 1 Tahun di Jaksel, Hugo Kini Disidang Lagi di PN Cibadak Bersama Mei Ring

Barang Bukti Fantastis di Jaksel: 92 Ribu USDT, 24 Dus HP, Rekening atas Nama 20+ Orang

CIBADAK, Globalnetizen.id- Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman yang kini disidang di PN Cibadak bersama Mei Ring alias Angel ternyata sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024.

Putusan 203/Pid.B/2024/PN JKT.SEL itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp2 miliar kepada Hugo atas kasus penipuan dan TPPU. Yang bikin heboh: hakim merampas 224 barang bukti.

Dari Rolex hingga Rekening Leliyana

Beberapa barang bukti yang dirampas negara: 2 jam Rolex, Honda BR-V, USDT 92.051, Worldcoin 32.250, 24 dus handphone, dan Rp1,64 miliar dari 12 rekening BNI Fatmawati.

Menariknya, turut disita 4 kartu ATM milik Mei Ring alias Angel — yang kini jadi Terdakwa I di PN Cibadak bersama Hugo. Juga disita puluhan buku tabungan atas nama Leliyana, Umi Salamah, Marthin Septian, Sonia Meutia, dan 15+ nama lain.

Kaitan dengan Laporan Rp1,6 M di Polda Jabar

Di PN Cibadak, Kejari Sukabumi memanggil H. Dedi Supriadi sebagai saksi. Dedi sebelumnya melapor ke Polda Jabar atas dugaan TPPU Rp1.637.975.657. TKP laporan Dedi di Jl. Raya Sukaraja No. 312 — alamat yang sama dengan saksi Hj. Ica Widiarsyah.

Belum ada keterangan resmi apakah aset miliaran yang dirampas PN Jaksel terkait dengan kerugian Dedi. JPU Fikri Nugraha belum merespons konfirmasi hingga berita ini ditulis.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen