Dr. A.G. Socratez Yoman, International Human Rights Lawyer for West Papua, mengaitkan operasi aparat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, dengan isu ekonomi di Blok Wabu.
Dalam siaran tertulis, Minggu 29 Juni 2026, ia menyatakan operasi TNI di wilayah itu bukan terkait TPNPB, melainkan untuk menguasai tambang emas.
“Misi utama Negara ialah untuk kepentingan menguasai dan merampok tambang emas di Blok Wabu,” ujarnya.
Socratez Yoman menilai warga sipil Intan Jaya diposisikan sebagai hambatan eksploitasi tambang. Ia mendorong investigasi independen dan penghentian operasi militer di wilayah sipil.
TNI Belum Tanggapi, Operasi Disebut untuk Keamanan
Hingga berita ini diturunkan, Kodam XVII/Cenderawasih belum memberikan tanggapan. TNI sebelumnya menyatakan operasi di Intan Jaya dilakukan untuk menjaga keamanan, melindungi warga sipil, dan menegakkan hukum.
Konteks Blok Wabu
Blok Wabu adalah wilayah kaya mineral dan emas yang terletak di selatan Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kawasan ini berjarak sekitar 40 kilometer di utara tambang Grasberg.
Berdasarkan data sebelumnya, kawasan tersebut menyimpan cadangan emas yang diperkirakan mencapai 8,1 juta ons. Holding perusahaan tambang Mining and Industry Indonesia atau MIND ID menyebut wilayah tambang terbuka itu memiliki potensi emas dengan sumber daya sekitar 117,26 juta ton dengan kadar rata-rata 2,16 gram per ton emas pada penghitungan 1999.
Blok Wabu merupakan bekas wilayah konsesi PT Freeport Indonesia yang dikembalikan ke negara sebelum 2018 sebagai bagian dari persyaratan penciutan wilayah. Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas sebelumnya menyatakan perusahaan memutuskan tidak tertarik melakukan penambangan di wilayah seluas 200.000 hektare itu.
MIND ID dan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut telah menyatakan ketertarikannya untuk mengelola kawasan ini. Antam menyatakan komitmen menggandeng BUMD jika dipercaya sebagai pengelola.
Kondisi Sosial di Lokasi
Rencana eksploitasi di Blok Wabu mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat, sebagian besar dari Suku Moni/Migani, dan pegiat HAM.
Penolakan itu disebut terkait kekhawatiran atas hak ulayat, dampak lingkungan hutan, serta eskalasi konflik keamanan bersenjata di wilayah tersebut.
Pemerintah disebut masih menghadapi tantangan dalam menentukan pengelolaan blok ini, mengingat kondisi akses wilayah yang terjal dan adanya penolakan dari masyarakat lokal.(DW)

Social Header