Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhumah dr. Icha. Kepergian seorang dokter yang mengabdikan diri kepada masyarakat merupakan kehilangan besar, bukan hanya bagi keluarga dan dunia kesehatan, tetapi juga bagi bangsa.
Di balik peristiwa ini, berkembang informasi dan dugaan yang menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, seluruh rangkaian peristiwa harus diusut secara menyeluruh, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum. Tidak boleh ada kesimpulan yang didasarkan pada asumsi, tetapi juga tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, rangkaian peristiwa bermula ketika seorang pasien korban gigitan ular datang ke RSUD Kefamenanu. Beredar informasi bahwa serum antibisa ular (antivenom) tidak tersedia sehingga pasien dirujuk ke RSU Leona Kefamenanu. Setelah penanganan pasien, muncul dugaan adanya tindakan yang tidak semestinya terhadap dr. Icha oleh sejumlah pihak. Dugaan tersebut saat ini perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional. Selanjutnya, dr. Icha mengalami gangguan kesehatan, menjalani perawatan, dirujuk ke Kupang, dan kemudian meninggal dunia.
DPP GMNI menilai bahwa perhatian publik tidak boleh hanya terfokus pada bagian akhir dari rangkaian peristiwa. Justru pertanyaan mengenai mengapa pasien harus dirujuk dari RSUD Kefamenanu juga merupakan bagian penting yang harus dijawab.
Apabila benar antivenom tidak tersedia pada saat dibutuhkan, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh proses:
1. perencanaan kebutuhan obat;
2. penganggaran;
3. pengadaan;
4. distribusi;
5. pengendalian stok; dan
6. pengawasan internal RSUD Kefamenanu.
Rakyat berhak mengetahui:
1. Apakah serum antibisa ular dianggarkan?
2. Jika dianggarkan, mengapa stok tidak tersedia?
3. Jika tidak dianggarkan, apa dasar kebijakan tersebut?
4. Apakah terjadi kendala distribusi nasional atau terdapat kelemahan dalam tata kelola persediaan obat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui audit dan investigasi yang independen.
DPP GMNI juga mencermati wacana evaluasi atau sanksi terhadap RSU Leona. Dalam pandangan DPP GMNI, setiap evaluasi harus didasarkan pada hasil investigasi yang utuh, bukan hanya berfokus pada satu fasilitas kesehatan. Apabila terdapat persoalan pada pelayanan di RSUD Kefamenanu yang menjadi awal rangkaian kejadian, maka aspek tersebut juga harus diperiksa secara terbuka. Prinsip akuntabilitas mengharuskan seluruh institusi dievaluasi dengan standar yang sama.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindakan anggota DPRD yang tidak sesuai dengan kode etik dalam peristiwa ini, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan etik secara independen. Masyarakat berhak mengetahui apakah mekanisme etik telah berjalan dan bagaimana hasilnya. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif hanya dapat dijaga melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan kajian tersebut, DPP GMNI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membentuk tim investigasi independen untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
2. Mendesak Kementerian Kesehatan melakukan audit terhadap tata kelola pelayanan di RSUD Kefamenanu, khususnya proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi, dan pengendalian stok obat, termasuk ketersediaan serum antibisa ular pada saat kejadian.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan manajemen RSUD Kefamenanu membuka secara transparan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan ketersediaan antivenom agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
4. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut secara profesional setiap dugaan intimidasi atau tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan peristiwa ini, berdasarkan alat bukti yang sah.
5. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera menjalankan fungsi pemeriksaan etik terhadap setiap anggota DPRD yang diduga terlibat, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan keterbukaan proses.
6. Mengingatkan Pemerintah Kabupaten TTU agar setiap kebijakan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan didasarkan pada hasil investigasi yang objektif dan menyentuh akar persoalan, bukan hanya akibat yang muncul kemudian.
7. Mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan agar dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya dapat menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan atau intimidasi.
8. Menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara, sehingga keselamatan pasien dan perlindungan tenaga kesehatan menjadi prioritas utama.
Akhirnya DPP GMNI berpandangan bahwa keadilan tidak akan terwujud apabila penyelidikan hanya berhenti pada satu mata rantai peristiwa. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila seluruh proses diperiksa secara utuh, mulai dari kesiapan pelayanan kesehatan, tata kelola pengadaan obat, mekanisme rujukan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, hingga dugaan pelanggaran hukum atau etik yang mungkin terjadi.
Tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa bukti. Namun juga tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil adalah syarat utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan institusi negara.(DW)
MERDEKA...!!!
GMNI JAYA...!!!
MARHAEN MENANG...!!!

Social Header