Breaking News

Eduard Orocomna MRPB Pokja Adat: Pengakuan MHS Esnam dan Isbeined Harus Segera Di Proses Pemkab Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, Globalnetizen.id -
Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB melalui Anggota Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, mengapresiasi langkah Lembaga Kultur dan Masyarakat bersama Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, yang telah menyerahkan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat atau MHA ke Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Penyerahan dokumen pada 7 Agustus 2026 itu disebut sebagai bentuk nyata masyarakat adat menagih komitmen pemerintah daerah untuk segera menuntaskan proses pengakuan MHA.

Orocomna mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tetua adat, pengurus marga, dan Lembaga Kultur dan Masyarakat yang terus mengawal proses tersebut.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Kultur dan Masyarakat serta Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined yang tidak lelah berjuang. Ini adalah bentuk nyata menjaga tanah ulayat, budaya, dan identitas masyarakat adat," kata Orocomna kepada Jubi, Jumat [7/8/2026].

Ia menegaskan, sesuai tugasnya sebagai Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, pihaknya akan terus mengawal agar Pemkab segera memproses, memverifikasi, dan menetapkan MHA melalui Peraturan Bupati.

Selain itu, MRP Perwakilan Suku Besar Moskona Kabupaten Teluk Bintuni juga turut mengawal proses ini. Mereka meminta Bupati Teluk Bintuni dan dinas terkait segera menerbitkan SK Pengakuan kepada MHA Marga Esnam dan Marga Isbeined.

"Pengakuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak wilayah, budaya, dan kelembagaan adat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Orocomna.

MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni mendorong Pemkab untuk segera membentuk tim, melakukan verifikasi lapangan, dan menerbitkan regulasi penetapan MHA. 

Menurutnya, pengakuan MHA juga penting untuk memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni. (DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen