Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)
Gerakan pemuda tidak pernah lahir dari ruang hampa, ia tumbuh dan dibesarkan oleh dialektika aturan main yang disepakati bersama. Ketika wadah berhimpun seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tingkat daerah mengalami fase transisi kepemimpinan, maka seluruh instrumen hukum organisasi yang dilahirkan harus tunduk pada asas kepatutan, keadilan, dan ketertiban administrasi yang berwibawa. Menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Pemuda Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Mimika, kita dihadapkan pada sebuah ujian mendasar mengenai tata kelola kelembagaan: sejauh mana kekuasaan transisional mampu menghormati hak-hak struktural di tingkat akar rumput?
Belakangan ini, dinamika internal organisasi dihangatkan oleh diskursus mengenai Pleno Evaluasi yang berujung pada status penunjukan karteker di tingkat distrik (Kecamatan). Kebijakan ini dilaporkan bersandar pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI Pasal 31 poin (m) dan (n), serta ditemukannya kelemahan redaksional formil (error in objecto) pada produk hukum kepengurusan masa lalu. Secara administratif-prosedural di atas kertas, struktur setingkat di atasnya memang memiliki kewenangan atributif untuk melakukan penataan total (restructuring). Namun, dalam kacamata hukum organisasi yang sehat, keabsahan formal (de jure) tidak boleh secara kaku menegasikan eksistensi riil (de facto) kader yang selama ini merawat denyut nadi organisasi di lapangan.
Ada sebuah analogi etika yang sangat mendasar: *seorang tuan rumah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan rumah tangganya secara klir, sebelum ia mengundang tamu dari luar untuk datang bertamu.
Bagaimana mungkin sebuah perhelatan besar sekelas Rapimpurda dan Musda dapat dipaksakan berjalan dengan legitimasi sosiologis yang utuh, jika struktur penopang utamanya di tingkat bawah dipaksa memasuki forum dengan status hukum transisional yang lemah sebagai "karteker"? Kelalaian administratif atau kevakuman yang terjadi di tingkat elitis pada masa lalu tidak boleh ditimpakan sebagai hukuman kolektif yang mengebiri hak-hak konstitusional struktur di tingkat bawah. Memukul rata seluruh distrik menjadi status karteker tanpa didahului oleh uji petik kinerja, monitoring faktual, dan pembinaan prosedural adalah sebuah lompatan kebijakan yang mengabaikan asas due process of organizational law.
Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Timika secara mutlak mengambil posisi tegap dan tegas: kami tidak memiliki kepentingan personal apa pun dan kepada siapa pun dalam bursa transisi kekuasaan ini. Kepentingan tunggal GMKI adalah memastikan marwah, aturan main, dan keadilan sistem organisasi tegak lurus tanpa distorsi.
Sebagai bentuk ketegasan sikap, *GMKI Cabang Timika memilih untuk menahan diri dan belum memberikan rekomendasi kepada kandidat mana pun sebelum ada kejelasan hukum yang berkeadilan terkait status dan hak suara pengurus distrik dalam forum tertinggi nanti.* Rekomendasi GMKI bukan sekadar selembar kertas stempel publikasi, melainkan sebuah mahkota legitimasi moral yang hanya akan diberikan jika proses transisi ini berjalan di atas koridor konstitusi yang bersih dari kalkulasi politik eksklusi.
Kehadiran DPD I KNPI Provinsi selaku pengawas eksekutif tertinggi dalam forum nanti harus menjadi momentum untuk menguji kualitas kedewasaan berorganisasi di Mimika. Struktur transisi di tingkat kabupaten harus mampu membuktikan kepada tingkat provinsi dan seluruh konstituen pemuda bahwa mereka hadir sebagai pemulih administrasi, bukan sebagai produsen ketidakpastian hukum baru. Jika tata tertib forum nanti tidak mampu memberikan akomodasi afirmatif yang adil bagi hak suara distrik-distrik yang nyata-nyata aktif, maka forum tersebut berpotensi kehilangan substansi demokrasinya.
Mari kembalikan KNPI Mimika pada khitah tata kelola yang sehat. Selesaikan persoalan rumah tangga di tingkat bawah dengan bijaksana, rapikan struktur dengan prinsip pemutihan yang merangkul, baru kemudian kita melangkah bersama menuju forum permusyawaratan yang terhormat. GMKI akan tetap berdiri sebagai penjaga kompas moral organisasi, memastikan bahwa hukum ditegakkan bukan untuk mematikan potensi, melainkan untuk menghidupkan kembali fungsionalitas sistem secara utuh.(DW)
Ut Omnes Unum Sint
Salam Pemuda

Social Header