Antonius Fokki Ardiyanto: Jangan benturkan sipil dengan sipil, jaga independensi Jaga Warga
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Aktivis demokrasi dan masyarakat sipil Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menolak keras segala bentuk pelibatan kelompok Jaga Warga untuk mengamankan, menghadang, maupun menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa dan gerakan rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pernyataan itu disampaikan Antonius, Jumat 19/6/2026. Ia menegaskan Jaga Warga dibentuk sebagai instrumen sosial kemasyarakatan untuk menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat solidaritas warga, mencegah konflik sosial, serta membantu keamanan tingkat kampung.
"Jaga Warga bukan dibentuk sebagai pasukan pengamanan politik, bukan alat represi terhadap kebebasan berpendapat, dan bukan pula benteng kekuasaan yang digunakan untuk menghadapi kritik rakyat," kata Antonius dalam siaran pers.
Potensi Benturkan Sesama Warga
Menurut Antonius, penggunaan Jaga Warga dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan konflik horizontal dengan cara membenturkan sesama warga negara. Ia menilai mahasiswa adalah bagian dari rakyat, sedangkan anggota Jaga Warga juga merupakan bagian dari rakyat.
"Ketika negara menghadapkan satu kelompok warga dengan kelompok warga lainnya, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan pembelahan sosial yang berbahaya bagi demokrasi," ujarnya.
Ingatkan Sejarah Pam Swakarsa Orde Baru
Antonius mengingatkan sejarah pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Saat itu negara pernah menggunakan berbagai bentuk kelompok sipil dan Pam Swakarsa untuk menghadapi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
"Praktik tersebut meninggalkan catatan buruk dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena membuka ruang intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak warga negara," kata aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta itu.
Ia menilai setiap upaya penggunaan Jaga Warga untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa akan memunculkan kesan negara menghidupkan kembali pola-pola lama yang tidak sesuai semangat reformasi. "Demokrasi yang sehat seharusnya menjamin ruang dialog, bukan menciptakan mekanisme konfrontasi antara rakyat dengan rakyat," tegasnya.
Desak Pemda DIY dan Kepolisian
Antonius mengingatkan Pemerintah Daerah DIY dan aparat kepolisian bahwa tugas pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan tanggung jawab institusi negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut tidak perlu dan tidak tepat apabila tugas tersebut dialihkan kepada kelompok masyarakat yang dibentuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
Ia juga menolak apabila Jaga Warga dijadikan alat politik praktis, alat pengamanan kepentingan penguasa, atau bamper bagi rezim siapa pun. "Jaga Warga harus tetap berdiri sebagai institusi sosial yang netral, mengayomi seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang organisasi, maupun sikap kritis terhadap pemerintah," katanya.
Atas dasar itu, Antonius mendesak empat hal:
1. Pemerintah Daerah DIY tidak melibatkan Jaga Warga dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa maupun gerakan rakyat.
2. Kepolisian menjalankan tugas pengamanan sesuai kewenangan hukum tanpa melibatkan kelompok masyarakat sebagai alat menghadapi massa aksi.
3. Pengurus dan anggota Jaga Warga di seluruh wilayah DIY menjaga independensi organisasi dan tidak terlibat agenda politik praktis maupun upaya menghadapi gerakan mahasiswa.
4. Seluruh elemen masyarakat sipil mengawal agar ruang demokrasi di Yogyakarta tetap terjaga dan tidak kembali pada praktik-praktik masa lalu yang kelam.
"Yogyakarta adalah Kota Pendidikan, Kota Perjuangan, dan Kota Demokrasi. Kebebasan berpendapat harus dihormati sebagai hak konstitusional warga negara. Jangan membenturkan sipil dengan sipil. Jangan menjadikan Jaga Warga sebagai Pam Swakarsa baru," pungkasnya.
*Tentang Narasumber:*
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, Aktivis Demokrasi dan Masyarakat Sipil Yogyakarta dan aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta.(DW)

Social Header