Breaking News

9 Rumah Warisan Budaya Belanda Dirobohkan PT KAI di Kampung Lempuyangan

9 Rumah Warisan Budaya Belanda Dirobohkan PT KAI di Kampung Lempuyangan

Yogyakarta, Globalnetizen.id -
 Arus Bawah PDI Yogyakarta menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas perobohan 9 rumah bekas bangunan peninggalan Belanda di kawasan depan Stasiun Lempuyangan yang dilakukan dalam rangka penataan kawasan oleh PT KAI. Berdasarkan informasi dan tinjauan lapangan bangunan tersebut merupakan bagian penyangga kawasan budaya Kotabaru yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY dan merupakan bangunan warisan budaya karena fasad bangunan adalah bangunan gaya arsitektur Indishe (Belanda) melalui keputusan Wali Kota Yogyakarta, sehingga setiap tindakan pembongkaran seharusnya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian bangunan warisan budaya. 

Aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP, menegaskan bahwa pembangunan dan modernisasi fasilitas publik memang penting, namun tidak boleh mengorbankan warisan sejarah bangsa tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

"Bangunan warisan budaya bukan sekadar aset fisik, tetapi merupakan memori kolektif bangsa yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Siapa pun, termasuk BUMN, wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaannya," tegas Antonius Fokki Ardiyanto.

Arus Bawah PDI Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka mengenai status bangunan yang dirobohkan tersebut. 

Apabila benar merupakan Bangunan Warisan Budaya atau bagian dari penyangga kawasan cagar budaya Kotabaru maka perlu dipastikan apakah seluruh perizinan, kajian teknis, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Fokki panggilan akrabnya dan pernah menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta 3 periode 2009-2024, pelestarian cagar budaya merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban negara untuk menjaga identitas sejarah bangsa bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, proses pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek pelestarian warisan budaya.

Arus Bawah PDI Yogyakarta juga meminta PT KAI memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, dokumen perizinan, serta kajian yang menjadi landasan pembongkaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan publik.

"Kami mendukung pembangunan transportasi yang modern, tetapi pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap sejarah dan kepastian hukum. Jangan sampai pembangunan justru menghapus jejak sejarah yang tidak mungkin dikembalikan," pungkas Antonius Fokki Ardiyanto. (DW)

Yogyakarta, 6 Juli 2026

Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
© Copyright 2022 - Global Netizen