PEKANBARU, Global Netizen – Aroma dugaan korupsi di lingkungan DPRD Pekanbaru kembali mencuat. Di saat proses hukum perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif masih bergulir di pengadilan, kini muncul laporan baru yang menyeret pengelolaan anggaran kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,64 miliar.
Laporan tersebut diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 25 Juni 2026. Temuan itu menambah daftar dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan Sosper di lapangan.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen realisasi APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun 2025, tercatat sebanyak 101 paket kegiatan Sosper dengan total anggaran sekitar Rp4,64 miliar.
Dalam dokumen tersebut, setiap anggota DPRD disebut memperoleh dua paket kegiatan, yakni jasa penyelenggaraan acara senilai Rp34,26 juta dan belanja makan-minum sebesar Rp57,6 juta. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk setiap anggota mencapai sekitar Rp91,86 juta.
Namun, menurut Nardo, hasil penelusuran AMATIR menunjukkan kegiatan Sosper diduga hanya dilaksanakan satu kali selama periode November hingga Desember 2025. Sementara dalam dokumen realisasi APBD Perubahan tercatat adanya dua kali pencairan anggaran untuk kegiatan yang sama.
"Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pencairan anggaran ganda," ungkap Nardo.
AMATIR memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan pada pos anggaran Sosper tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Laporan dugaan penyimpangan dana Sosper itu muncul ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menangani perkara dugaan SPPD fiktif dan manipulasi anggaran makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Kasus tersebut bermula dari penggeledahan penyidik pada Desember 2025. Saat itu, penyidik menemukan 38 stempel yang diduga palsu dari berbagai instansi pemerintah serta uang tunai puluhan juta rupiah yang ditemukan di bagasi sepeda motor milik tenaga harian lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD, Jhonny Andrean alias JA.
Dalam proses penyidikan, Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan di persidangan. Hambali membantah memerintahkan pembuatan stempel yang diduga palsu tersebut.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Perancis menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Jhonny Andrean pada 9 Juni 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Jhonny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau SPPD fiktif.
Hingga kini, penyidik diketahui telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Menanggapi perkembangan kasus itu, akademisi sekaligus pakar hukum pidana asal Riau, Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H., menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menilai publik akan sulit menerima apabila perkara yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran bernilai besar hanya berhenti pada seorang tenaga harian lepas.
Menurut Yudi, posisi THL berada pada level terbawah dalam struktur birokrasi sehingga tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran maupun pengambilan kebijakan.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kini, laporan dugaan penyimpangan dana Sosper senilai Rp4,64 miliar membuka babak baru dalam sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Pekanbaru. Publik pun menanti langkah Kejaksaan Tinggi Riau dalam menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dwi Wahyudi)

Social Header