Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menyatakan baru dua perusahaan galian C di Kecamatan Seririt yang izinnya telah terbit.
Buleleng, Bali - Global Netizen | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menyatakan baru dua perusahaan galian C di Kecamatan Seririt yang izinnya telah terbit. Di luar dua perusahaan tersebut, perizinannya disebut belum terbit atau belum dilengkapi sesuai ketentuan.
Keterangan itu disampaikan DPMPTSP Buleleng dalam jawaban tertulis melalui saluran WhatsApp, Selasa (7/7/2026), menyusul sorotan publik terhadap aktivitas galian C di wilayah Seririt yang diduga belum melengkapi perizinan.
"Jika dilihat dari kepemilikan izin yang telah terbit izinnya, hanya ada dua yaitu Sancaka Mitra Jaya Global dan Sumber Jaya Teknik. Selain kedua nama tersebut, izin belum terbit atau belum melengkapi izin," tulis DPMPTSP Buleleng.
DPMPTSP menjelaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tidak berada pada pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjut DPMPTSP, hanya berwenang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari persyaratan tata ruang.
"DPMPTSP Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin maupun melakukan pengawasan kegiatan usaha sektor minerba. Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat," jelasnya.
Untuk data perizinan, DPMPTSP mengaku hanya dapat mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara data perizinan yang lebih lengkap dapat diperoleh melalui permohonan resmi kepada instansi terkait.
Terkait dugaan aktivitas usaha yang perizinannya belum lengkap, DPMPTSP menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada Pemerintah Provinsi Bali melalui instansi yang berwenang. Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melakukan pendampingan apabila diminta.
DPMPTSP juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali melalui kunjungan lapangan pada 26 Mei 2026, serta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng pada 7 Juli 2026.
Selain itu, instansi tersebut terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan produksi.
"DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar melengkapi seluruh perizinan selain NIB sebelum melakukan kegiatan produksi usahanya," tulis DPMPTSP.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, Iptu Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas galian C di Kecamatan Seririt yang diduga belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Buleleng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Beritasatu.com terkait legalitas aktivitas galian C di Seririt maupun langkah yang akan ditempuh kepolisian. Apabila telah diperoleh, penjelasan dari Polres Buleleng akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red/Tim)

Social Header