JAKARTA, Globalnetizen.id -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memanggil H. Dedi Supriadi bin Kurnaedi sebagai saksi dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa I Mei Ring alias Angel dan terdakwa II Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman.
Surat panggilan saksi bernomor register PDM-10/CBD/Eku.2/01/2026 itu diterbitkan pada 30 April 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Fikri Nugraha, S.H. Pemeriksaan dijadwalkan Rabu, 6 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Jend. Sudirman No. 2, Palabuhanratu, Sukabumi.
“Guna melaksanakan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang menetapkan sidang atas nama Terdakwa I Mei Ring alias Angel Terdakwa II Choong Yeng Seng Als Hugo Als Freeman yang menyatakan diberitahukan agar saudara sebagai Saksi,” demikian bunyi surat panggilan yang diterima Redaksi, Senin, 6 Juli 2026.
Saksi 68 Tahun Beralamat di Sukaraja
Saksi yang dipanggil adalah H. Dedi Supriadi, 68 tahun, kelahiran Bandung 11 Januari 1958. Ia beralamat di Jalan Raya Sukaraja No. 312 RT 003 RW 004 Kabupaten Sukabumi, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Surat itu ditandatangani Ajun Jaksa Fikri Nugraha selaku JPU. Kejari mengingatkan Pasal 224 KUHP bahwa saksi yang dipanggil dan sengaja tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan untuk perkara pidana.
*Terdakwa Hugo Sebelumnya Divonis 1 Tahun di PN Jaksel*
Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2024 dalam perkara 203/Pid.B/2024/PN http://JKT.SEL. Ia terbukti turut serta melakukan penipuan dan TPPU.
Dalam putusan itu, hakim merampas ratusan barang bukti untuk negara, mulai dari uang asing, 2 jam Rolex, Honda BR-V, 24 dus handphone, hingga aset kripto USDT 92.051 dan Worldcoin 32.250.
Perkara di PN Cibadak dengan register PDM-10/CBD/Eku.2/01/2026 diduga merupakan pengembangan atau perkara terpisah dengan terdakwa yang sama. Selain Hugo, surat panggilan ini juga menyebut Terdakwa I Mei Ring alias Angel.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Kabupaten Sukabumi belum memerinci peran saksi Dedi Supriadi dalam konstruksi perkara. Tempo masih berupaya mengonfirmasi materi kesaksian ke JPU Fikri Nugraha.(DW)

Social Header