Forum Warga Kwini 08 bersama Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria memprotes keras aksi Kodam Jaya yang dinilai melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik warga Jalan Kwini 8 RT.004 / RW. 01, Kelurahan Senen, Kecamata Senen, Jakarta Pusat.
Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria yang mendampingi Ketua Forum Warga Kwini 08 Klemens Fangohoi bersama Ketua DPD Repdem Jakarta Jimmy Fajar menuturkan kronologi kasus sebagai berikut:
KEBERADAAN warga di Jalan Kwini 8 sudah ada dan bertempat tinggal sana sejak tahun 1940 sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Para orang tua, kakek, nenek serta buyut yang kebanyakan dari Indonesia Timur, mereka datang ke sana karena dipersilahkan oleh seorang dokter yang bernama Yohanes dan mereka menempati kamar-kamar yang tersedia di dalam bangunan miliknya.
Kemudian setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 14 Agustus 1945, dokter Yohanes kembali ke daerah asalnya dan mempersilahkan mereka (warga) bertempat tinggal di sana. Yaitu di bangunan yang dimiliki oleh dokter Yohanes dan tercatat di Balai Harta Negara.
Lokasi tersebut bukan merupakan Rumah Dinas TNI karena sudah ada sejak dahulu sebelum kemerdekaan.
Faktanya, Pemerintah dan Negara tidak hadir dalam merawat serta menjaga tanah tersebut, sehingga kakek dan nenek buyut mereka yang tinggal di sana secara turun-temurun. Sekarang sudah generasi kelima dan keenam yang menempati rumah di sana.
Warga membangun sendiri pemukiman dan rumah secara perlahan-lahan dan bahkan sudah ada yang melakukan pencatatan administrasi surat tanah tidak sengketa. Surat itu ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang ada pada saat itu.
Hingga pada tahun 2026 mulai terjadi permasalahan yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya yang tiba-tiba memperlihatkan Sertifikat Hak Pakai No. 48 Tahun 2023 yang disosialisasikan pada tahun 2026.
Pihak Kodam Jaya meminta warga untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Kontan permintaan tersebut ditolak keras oleh warga.
Proses terbitnya SHP No.48 Tahun 2023 dirasakan kejanggalan karena:
1. Adanya surat pernyatan tidak sengketa
2. Adanya surat pernyataan penguasaan fisik
3. Adanya surat pengukuran lahan.
Ketiga hal tersebut tidak diketahui dan ditanda tangani oleh ketua RT dan RW setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan Mengapa Sertifikat Hak Pakai bisa diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat????
Pengukuran yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya adalah tanah yang berada di samping lokasi pemukiman warga, bukan di wilayah tempat warga bertempat tinggal, namun hal itu yang dijadikan persyaratan didalam permohonan pemakaian lahan tersebut.
Pihak Kelurahan yang pada saat itu dijabat oleh ibu Lurah Henny juga menyebutkan yang beliau tanda tangani bukan objek tanah tersebut melainkan objek tanah yang di sebelah pemukiman warga RT.001 yang sekarang jadi permasalahan.
Warga kemudian melakukan Audiensi ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan diterima oleh Kepala Kantor Bpk Tomi Jomaludin pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian Kepala Kantor pertanahan Jakarta Pusatbmengeluarkan Surat yang bernomer : M0.01.03/2341-31.71/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Isi Dari Surat Tersebut Menyatakan :
1. Mencabut papan pengumuman (Plank TNI AD) yang berdiri di pemukiman warga sehingga membuat kecemasan dan keresahan bagi masyarakat.
2. Melakukan penangguhan dengan tidak melakukan upaya perbuatan hukum apapun terhadap bidang tanah yang dimaksud termasuk Eksekusi terkait Hak Pakai No.48/ Senen, penerbitan tahun 2023 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Namun ke esokan harinya hari Rabu (13/07/2026) pihak Kodam Jaya datang ke objek tanah yang di wakili oleh Letkol Eri Siregar, Mayor Ilyun serta jajaran kodam lainnya dan memberikan surat peringatan kepada warga.
Saat itu terjadi perdebatan antara pihak Kodam Jaya dengan para warga serta penasehat hukum warga yang mendampingi karena argumentasi dari pihak Kodam Jaya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak sesuai dengan proses administrasi yang ada.
Terlebih lagi mereka sudah mendapatkan surat dari kantor pertanahan Jakarta Pusat yang isinya penangguhan tindakan Hukum serta eksekusi terhadap Hak Pakai yang diterbitkan, jelas jelas pihak Kodam Jaya melakukan intimidasi dan cara cara kekerasan militer dengan memaksakan keinginan mereka agar warga mengosongkan lahan tersebut.
Kodam Jaya melakukan perbuatan melawan Hukum karena tidak menjalankan surat yang sudah diberikan oleh Kantor pertanahan Kota administrasi Jakarta Pusat.
Pada saat itu warga melakukan perlawan atas tindakan Kodam Jaya yang melakukan cara cara pemaksaan terhadap pemukiman warga.
Pihak Kodam Jaya kemudian meninggalkan lokasi setelah kemarahan warga semakin tidak tertahan lagi akibat pernyataan yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya.(DW)

Social Header