Oleh : Dr.Togar Situmorang,SH.,MH/Praktisi Hukum
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Gugatan perdata senilai miliaran rupiah yang diajukan warga negara terhadap perusahaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Secara normatif, dalil gugatan tersebut bersandar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apabila pemberitaan dinilai tidak akurat, mencemarkan nama baik, atau menimbulkan kerugian.
*3 Dasar Hukum Utama Gugatan Perdata Terhadap Pers:*
*1. Pelanggaran Prinsip Akurasi, Keberimbangan, dan Identitas Pribadi*
Penggugat lazimnya mendalilkan bahwa Tergugat selaku perusahaan pers telah mengabaikan prinsip jurnalistik profesional. Pemberitaan dinilai sepihak, tidak akurat, bersifat menghakimi atau _trial by press_, serta tidak melakukan konfirmasi dan _check and recheck_ secara berimbang kepada pihak yang dirugikan. Hal ini mengacu pada Pasal 5 jo. Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
*Dalil tambahan yang kerap muncul: pelanggaran hak privasi dalam pemberitaan. Di antaranya, penayangan foto tanpa penutupan wajah/identitas, penyebutan nama asli secara langsung tanpa inisial atau persetujuan, dan pengambilan foto tanpa izin. Tindakan tersebut didalilkan sebagai pelanggaran Pasal 26 UU ITE jo. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang ancaman pidananya dapat mencapai denda Rp500 juta. Penggugat menilai, hal itu saja sudah memenuhi unsur mutlak pelanggaran.*
*2. Terpenuhinya Unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata*
Gugatan PMH mensyaratkan 4 unsur kumulatif:
- *Adanya Perbuatan*: Tindakan menyebarluaskan narasi/informasi melalui media massa yang menyerang kehormatan dan reputasi penggugat, termasuk menayangkan foto dan identitas tanpa izin.
- *Adanya Kesalahan*: Dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian, dengan mengabaikan verifikasi data dan hak privasi subjek berita.
- *Kerugian*: Timbul kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi, jatuhnya kredibilitas publik, tekanan psikologis, serta kerugian materiil akibat hilangnya kepercayaan mitra bisnis.
- *Kausalitas*: Kerugian tersebut terjadi secara langsung akibat penerbitan berita oleh tergugat.
*3. Kedudukan Mekanisme Sengketa Pers*
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, UU Pers tidak mencabut hak warga negara menggugat secara perdata. Namun, penggugat perlu menguraikan dalam gugatannya bahwa telah berupaya menempuh mekanisme Hak Jawab atau pengaduan ke Dewan Pers yang tidak diindahkan, atau substansi pemberitaan dinilai telah keluar dari koridor karya jurnalistik murni, misalnya karena pelanggaran privasi dan hak cipta, sehingga layak diajukan ke ranah perdata umum.
*Catatan Akademis:*
Pakar Hukum Pers Universitas Indonesia menegaskan, “Kebebasan pers bukan imunitas absolut. Jika ‘benar’ secara faktual dan prosedural jurnalistik, termasuk soal penggunaan foto dan identitas, pers tidak perlu ‘berisik’ menghadapi gugatan. Pengadilan adalah forum pembuktian. Namun, menggugat pers harus jadi _ultimum remedium_ setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh. Jika tidak, berpotensi jadi instrumen pembungkaman.”
Hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers adalah mekanisme _lex specialis_ dalam UU Pers. Namun, Pasal 1365 KUH Perdata tetap menjadi pintu masuk gugatan ketika unsur PMH dinilai terpenuhi dan kerugian bersifat nyata.(DW)
Prinsipnya: Kalau bener kenapa berisik menghadapi gugatan, karena mencari keadilan lewat pengadilan adalah hak setiap warga negara.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan dan argumentasi hukum di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Social Header