Sebuah peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah orang mengaku aparat kepolisian terjadi di kediaman Made Hiroki. Hingga kini, identitas maupun institusi asal mereka belum terkonfirmasi secara resmi.
Berdasarkan keterangan keluarga, kedatangan rombongan tersebut bersamaan dengan adanya laporan kehilangan sejumlah barang dari dalam rumah. Keluarga menyatakan telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kronologi dan status hukum para pihak yang datang.
Kuasa Hukum: Minta Kepastian Identitas & Dasar Hukum
Tim hukum keluarga Made Hiroki menyatakan bahwa setiap tindakan memasuki kediaman warga harus merujuk pada KUHAP, khususnya Pasal 32 s.d. Pasal 37 tentang penggeledahan rumah dan penyitaan.
“Jika benar dilakukan oleh aparat, harus ada surat perintah dan surat tugas yang sah. Jika bukan aparat, maka perbuatannya masuk ranah pidana umum. Karena itu kami minta penyidik mengusut identitas, kewenangan, dan prosedur yang dipakai saat mendatangi rumah klien kami,” ujar kuasa hukum, Kamis 10 Juli 2026.
Ia menambahkan, keluarga juga melaporkan adanya dugaan trauma psikis yang dialami ibu Made Hiroki pascakejadian. “Klien kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini sudah kami sampaikan ke penyidik untuk dipertimbangkan sebagai dampak dari peristiwa tersebut,” katanya.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Pasal 33 UUD 1945 jo. Pasal 28G: Jaminan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
2. KUHAP Pasal 32-37: Syarat formil dan materil penggeledahan rumah, termasuk kewajiban menunjukkan surat perintah dari penyidik.
3. KUHP Pasal 167: Larangan masuk pekarangan tanpa hak.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 16: Kewajiban anggota Polri menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah tugas saat menjalankan tindakan kepolisian.
5. Perkap No. 1 Tahun 2009: SOP pelaksanaan tugas Polri di lapangan.
Polisi: Masih Dalami Laporan
Hingga rilis ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum mengeluarkan keterangan resmi terkait identitas rombongan tersebut. Kabid Humas yang dikonfirmasi terpisah menyatakan laporan keluarga sudah diterima dan sedang didalami.
“Laporan pengaduan sudah masuk. Penyidik masih melakukan pulbaket untuk memastikan siapa yang datang, dalam rangka apa, dan apakah ada prosedur yang dilanggar. Prinsipnya kami transparan. Jika terbukti ada oknum, pasti ditindak sesuai kode etik dan pidana,” ujar perwira yang enggan disebut namanya karena belum ada rilis resmi.
Keluarga Minta Transparansi Proses
Keluarga Made Hiroki berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Mereka meminta agar identitas para pihak yang datang diungkap ke publik bila sudah ada kepastian hukum.
“Kami hanya minta kepastian. Kalau memang aparat dan ada surat tugas, tunjukkan. Kalau bukan, kami minta diusut tuntas. Kami percaya polisi profesional,” kata salah satu anggota keluarga.
Catatan Redaktur:
1. Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini belum terbukti bersalah dan masih dalam tahap penyelidikan.
2. Cover Both Sides: Redaksi sudah berupaya meminta konfirmasi ke kepolisian dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers.
3. Fokus Prosedur Hukum: Pemberitaan menekankan aspek legalitas tindakan memasuki rumah dan prosedur penggeledahan, bukan tuduhan sepihak.
4. Perlindungan Saksi/Korban: Identitas detail keluarga dan alamat lengkap tidak dipublikasi demi keamanan dan asas kehati-hatian.
Narasumber:
1. Kuasa Hukum Keluarga Made Hiroki – [Nama dirahasiakan atas permintaan]
2. Kabid Humas Polda – [Dalam konfirmasi]
Kontak Redaksi: 082123115405 untuk update & hak jawab.
--

Social Header