Breaking News

Cerah untuk Siapa? Menakar Nalar Birokrasi Pembangunan di Tanah Mimika

Oleh: Bung Kafiar

MIMIKA, Globalnetizen.id -
Kabupaten Mimika, Papua Tengah - Setiap kali pusat kekuasaan mengumumkan kabar gembira tentang kekayaan bumi Papua, rakyat di kampung-kampung sudah lebih dulu hafal alurnya. Emas ditemukan, investor datang, dan narasi "masa depan cerah" digaungkan dari podium nasional. Namun di lapangan, yang lebih dulu tiba bukan guru, bukan dokter, bukan jalan yang layak — melainkan alat berat, izin konsesi, dan aparat keamanan. Pola ini bukan cerita baru. Sejak beroperasinya tambang-tambang besar di tanah Papua puluhan tahun silam, rakyat pemilik hak ulayat kerap menjadi penonton di halaman rumahnya sendiri.

Pertanyaannya sederhana: cerah itu untuk siapa?

Wacana besar soal potensi sumber daya alam baru di Papua selalu dibungkus optimisme kesejahteraan. Tetapi kesejahteraan yang dijanjikan sering berhenti di titik ekstraksi, tidak sampai ke titik distribusi. Riset dan pemetaan potensi sumber daya alam, sekalipun dilakukan oleh lembaga negara, tidak jarang melangkahi prinsip paling mendasar dalam relasi negara dengan masyarakat adat: persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (*free, prior, and informed consent*). Tanpa dialog dengan pemilik tanah adat, hasil dari aktivitas ekstraktif hanya akan mewariskan tiga hal: hutan yang terbuka, sungai yang tercemar, dan kampung yang tergusur dari ingatan kolektifnya sendiri.

Bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan komoditas yang bisa dipertukarkan dengan angka investasi. Tanah adalah ibu, adalah arsip sejarah, dan adalah jaminan masa depan generasi yang belum lahir. Menolak pembangunan yang mengorbankan manusia bukan berarti menolak pembangunan itu sendiri — ini adalah tuntutan agar pembangunan berjalan di atas martabat, bukan di atas penggusuran.

Bila narasi besar itu diturunkan ke skala Kabupaten Mimika, ironi yang sama muncul dalam bentuk yang lebih teknokratis namun tak kalah menyakitkan. Realisasi anggaran fisik daerah per Juli 2026 baru menyentuh angka **22,37 persen** — sebuah alarm, bukan sekadar statistik administratif. Ketika lebih dari separuh tahun anggaran telah berjalan namun realisasi belum menembus seperempat target, publik berhak bertanya apakah birokrasi sedang bekerja untuk rakyat, atau sedang sibuk mengamankan prosedur di atas kertas.


Kisah Tsinga barangkali yang paling menusuk. Ketika akses udara terputus, bukan sekadar mobilitas yang hilang, melainkan hak anak-anak untuk bersekolah yang tersandera oleh ketiadaan negara. Slogan "Mimika Rumah Kita" akan kehilangan maknanya jika rumah tersebut tidak memiliki pintu bagi mereka yang berada di pelosok terjauh.

Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Bupati Johannes Rettob, kerap menegaskan bahwa pembangunan tidak semata proyek fisik, tetapi juga mencakup pembangunan sumber daya manusia, sosial, ekonomi, dan rohani. Argumen ini sah secara konsep. Namun argumen prosedural — bahwa segala sesuatu harus menunggu mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga tender — tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi lambannya eksekusi. Pola "menumpuk pekerjaan fisik di penghujung tahun anggaran" adalah penyakit birokrasi kronis yang membuka celah bagi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan potensi praktik koruptif.


Kritik terhadap tata kelola pembangunan di Papua bukan sekadar keluhan emosional, melainkan pijakan yang sudah ditegakkan oleh konstitusi negara sendiri. Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 justru menjadi alat ukur paling sah untuk menilai apakah pembangunan hari ini berjalan sesuai amanatnya:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Frasa kunci di sini adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat — bukan kemakmuran investor, bukan kemakmuran korporasi tambang, dan bukan sekadar kemakmuran statistik pertumbuhan ekonomi provinsi.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal ini adalah dasar hukum tertinggi bagi klaim masyarakat adat Papua atas tanah dan hutan ulayatnya — sebuah pengakuan yang semestinya mendahului, bukan menyusul, setiap aktivitas riset dan eksploitasi sumber daya alam.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Ini menegaskan bahwa modernisasi infrastruktur tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan identitas adat yang justru menjadi fondasi eksistensi masyarakat Papua.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika drainase buruk, tiang listrik kayu membahayakan keselamatan, dan banjir berulang tak kunjung ditangani, negara sesungguhnya sedang menunda pemenuhan hak konstitusional warganya sendiri.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Terputusnya akses penerbangan ke Tsinga bukan sekadar persoalan logistik transportasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap hak dasar ini.

Di luar konstitusi, kerangka **Undang-Undang Otonomi Khusus Papua** (UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021) semestinya menjadi instrumen afirmatif yang memastikan porsi signifikan dari hasil pengelolaan sumber daya alam kembali kepada masyarakat asli Papua, disertai partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Namun instrumen hukum yang kuat di atas kertas tidak otomatis menerjemahkan dirinya menjadi keadilan di kampung, selama pengawasan implementasinya lemah dan partisipasi masyarakat adat masih diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan hak substantif.

Program Strategis Nasional (PSN) seharusnya menjadi akselerator pembangunan, bukan beban administratif yang diturunkan begitu saja dari pusat tanpa kustomisasi terhadap konteks geografis dan sosial-budaya Papua. Lembaga riset dan penelitian daerah (BRIDA) mestinya berfungsi sebagai filter objektif yang memastikan kebijakan berbasis temuan lapangan, bukan sekadar mengikuti arahan administratif dari atas. Keterlibatan lembaga internasional dan mitra pembangunan dalam penyusunan regulasi air bersih dan sanitasi adalah preseden positif — namun substansinya harus dibuktikan lewat dampak nyata di kampung, bukan berhenti pada kelengkapan dokumen.

Inilah yang disebut *otonomi intelektual* dalam birokrasi: keberanian aparatur sipil negara untuk bekerja berbasis sains dan data lapangan, bukan sekadar menjalankan perintah administratif. Efisiensi anggaran bukan tentang menghabiskan pagu tepat waktu, melainkan tentang mempercepat proses tanpa mengorbankan akuntabilitas — dan tentang memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke drainase yang bocor, tiang listrik yang lapuk, dan landasan udara yang menghubungkan anak-anak Tsinga dengan sekolahnya.


Mengkritisi lambannya realisasi anggaran, mempertanyakan ketiadaan dialog dengan masyarakat adat, dan menuntut agar konstitusi ditegakkan bukan tindakan menyerang personal pejabat mana pun. Ini adalah upaya menjaga marwah birokrasi agar tetap rasional, transparan, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan rakyat, bukan sekadar dirayakan di atas panggung seremonial.

Pembangunan dari kampung ke kota adalah perjalanan panjang yang menuntut keteguhan moral, bukan sekadar keteraturan administratif. Mimika — dan Papua secara keseluruhan — tidak butuh pemimpin yang piawai beretorika tentang gunung emas dan masa depan cerah. Yang dibutuhkan adalah keberanian melakukan koreksi sistemik: mengembalikan tanah, hutan, dan sungai sebagai subjek yang dihormati, bukan objek yang dieksploitasi; dan mengembalikan rakyat asli sebagai pemilik sah negerinya sendiri — yang bekerja dan memimpin di atas tanahnya, secara layak dan beradab.

Kita tidak sedang membela siapa-siapa. Kita sedang membela masa depan tanah ini.

Penulis adalah Kader GMNI dan pemerhati kebijakan publik dan tata kelola pembangunan di Papua Tengah.
© Copyright 2022 - Global Netizen