Gembala Dr. Socratez Yoman: “Yang Patut Dikutuk Adalah Kejahatan Negara, Bukan Rakyat yang Melawan Penindasan”_
Konteks Doa Rekonsiliasi Bangsa Papua 23–28 Juli 2026 di Dogiyai
Jayapura,Globalnetizen.id - Menjelang pelaksanaan _Doa Rekonsiliasi Bangsa Papua_ di Kampung Mogou, Dogiyai, 23–28 Juli 2026, Gembala Dr. A. G. Socrates Yoman menegaskan posisi tokoh agama dan tokoh adat: hadir sebagai mercusuar yang melindungi rakyat, bukan untuk mengutuk dan menghakimi korban penindasan.
“Tokoh agama dan tokoh adat yang lahir dari rakyat adalah seperti mercusuar untuk melindungi dan menjaga rakyat dan bangsa Papua Barat dari kepunahan,” tulis Yoman dalam artikelnya _Fakta: Mengapa ada perlawanan rakyat?_ yang tetap relevan hingga 2026.
Menolak Kekerasan Dua Pihak, Berpihak pada Korban
Yoman menegaskan, nama besar, pendidikan, dan pengetahuan harus digunakan untuk menjaga Penduduk Orang Asli Papua (POAP) yang “tertindas, tak bersuara, terabaikan, tersingkir, dikriminalisasi, dimutilasi, dan korban rasisme”. Namun ia juga menolak pembenaran kekerasan, baik atas nama NKRI maupun atas nama perjuangan Papua Barat merdeka.
“Dalam realitas kehidupan POAP, kita bersama-sama berdiri untuk kemanusiaan dan tidak setuju dengan kekerasan atas nama NKRI dan juga atas nama Papua Barat merdeka. Tetapi, dalam hal keberpihakan, saya selalu memilih dan mendukung pada pilihan POAP karena yang paling menderita akibat penjajahan ialah POAP,” tegasnya.
Yang Patut Dikutuk: Kejahatan Negara, Bukan Perlawanan Rakyat
Yoman menolak desakan agar tokoh agama mengutuk TPNPB. Menurutnya, yang patut dikutuk adalah kejahatan negara yang sistematis. Ia menyebut kasus penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay oleh Kopassus pada 10 November 2001, serta penembakan Musa Mako Tabuni oleh Densus 88 dan Brimob pada 14 Juni 2012 di Waena.
Saat pemakaman Mako Tabuni, Yoman bersikeras jenazah tidak boleh dibawa malam hari dan aparat tidak boleh hadir. “Kamu melihat Musa Tabuni berpakaian compang-camping, tapi kalian telah membunuh seorang pejuang hebat, dan namanya akan tertulis dalam deretan lembaran sejarah perjuangan rakyat dan bangsa Papua Barat,” ujarnya saat itu kepada Kapolda Papua.
Ia menegaskan menolak “radikalisasi dan kriminalisasi sistematis terhadap TPNPB” dengan label KKB/KKSB. “Saya tidak bisa dipaksa, digurui, didikte untuk mengutuk orang dalam melegitimasi kejahatan radikalisasi dan kriminalisasi sistematis terhadap TPNPB.”
Cacat Hukum Pepera 1969 sebagai Akar Kekerasan
Yoman mengutip serangkaian fakta hukum dan sejarah yang menunjukkan Pepera 1969 dimenangkan melalui operasi militer. Dokumen Telegram Kol. Inf. Soepomo 20 Februari 1967 menegaskan: _“referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan, harus dimenangkan.”_
Operasi Sadar, Operasi Bratayudha, dan Operasi Wibawa dikerahkan untuk “menghabisi sisa-sisa OPM” dan “memenangkan Pepera”. Surat rahasia Kol. Inf. Soemarto 8 Mei 1969 menyebut kemenangan Pepera dilakukan dengan “metode biasa dan tidak biasa”.
Saksi mata Christofelt L. Korua menyebut peserta Pepera “ditentukan oleh pejabat Indonesia” dan “dijaga ketat oleh militer dan polisi”. Laporan Resmi PBB menyebut “kelompok besar tentara Indonesia hadir” saat Pepera. Wartawan Australia Hugh Lunn bahkan diancam senjata saat meliput demonstrasi.
Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan dalam bukunya mengakui: _“seandainya kami (TNI) tidak melakukan operasi-operasi Tempur, Teritorial dan Wibawa sebelum dan paska pelaksanaan PEPERA dari Tahun 1965-1969, maka saya yakin PEPERA 1969 di Irian Barat dapat dimenangkan oleh kelompok Pro Papua Merdeka.”_
Dr. Fernando Ortiz Sanz, utusan PBB, melaporkan tahun 1969: _“Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka.”_
Rekonsiliasi untuk Hentikan Siklus Kekerasan
Bagi Yoman, rekonsiliasi harus bertolak dari pengakuan atas akar konflik: pelanggaran hak menentukan nasib sendiri, operasi militer, dan impunitas kejahatan negara. “Semua upaya ini untuk menghadirkan nilai keadilan, martabat kemanusiaan, kesamaan derajat demi menciptakan kedamaian permanen di Tanah Papua,” tutupnya.
Doa Rekonsiliasi Bangsa Papua 23–28 Juli 2026 di Dogiyai diharapkan menjadi ruang pemulihan luka sosial berbasis adat, sejalan dengan UU No. 21/2001 tentang Otsus Papua dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), khususnya jaminan non-rekurensi pelanggaran HAM.(DW)
Narahubung Rilis Substansi:
Gembala Dr. A. G. Socrates Yoman
Tokoh Agama Papua

Social Header