Breaking News

Terbongkar! ESDM Provinsi Bali Tegaskan Hanya Dua Galian C di Seririt Buleleng Berizin, Selebihnya Ilegal

Ilustrasi: Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Disnaker ESDM Provinsi Bali menegaskan bahwa hanya terdapat dua perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di kawasan tersebut. Sementara itu, kegiatan pertambangan yang berlangsung di luar kedua perusahaan dimaksud dinyatakan tidak memiliki izin dan dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

BULELENG, Global Netizen – Polemik dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan hanya terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin, kini Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali menguatkan informasi tersebut.

Konfirmasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di beberapa titik di Kecamatan Seririt.

Berdasarkan jawaban resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, saat ini hanya terdapat dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kecamatan Seririt.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sancaka Mitra Jaya yang beroperasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, dengan masa berlaku IUP sejak 9 April 2026 hingga 9 April 2031, serta PT Sumber Jaya Teknik yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, dengan masa berlaku izin 8 Mei 2026 hingga 8 Mei 2031.

Disnaker ESDM Provinsi Bali juga memastikan bahwa data tersebut identik dengan data yang dimiliki DPMPTSP Kabupaten Buleleng.

Penegasan paling penting disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai aktivitas pertambangan yang ditemukan di luar dua perusahaan tersebut.

"Di luar 2 perusahaan dimaksud berarti tidak mempunyai izin," demikian jawaban resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Tidak hanya itu, instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan tersebut juga menegaskan konsekuensi hukumnya.

"Status yang tidak memiliki izin dan beraktifitas adalah pertambangan ilegal," tulis Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa IUP tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang sah.

Disnaker ESDM Provinsi Bali menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan bersama lintas organisasi perangkat daerah.

Dalam proses penerbitan izin, Disnaker ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta perangkat daerah teknis terkait di Kabupaten Buleleng telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi.

"Dalam proses cek lapangan adalah untuk memastikan bahwa permohonan perizinan telah sesuai dengan kaidah teknis pertambangan dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis lainnya," tulis Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Koordinasi antarlembaga juga disebut terus dilakukan sejak tahap pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kesesuaian Peruntukan Tata Ruang, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga penerbitan IUP eksplorasi maupun operasi produksi.

Menanggapi kemungkinan ditemukannya aktivitas pertambangan tanpa izin, Disnaker ESDM Provinsi Bali menjelaskan bahwa langkah awal dapat dilakukan oleh perangkat daerah teknis di tingkat kabupaten.

"Bila ditemukan adanya kegiatan tidak berizin tentunya Perangkat Daerah di Kabupaten (Perangkat Teknis) bisa mengambil langkah-langkah awal menghentikan kegiatan tidak berizin," demikian penjelasan Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui tim kerja bersama yang terdiri atas Disnaker ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Biro Hukum akan menindaklanjuti berdasarkan laporan pemerintah kabupaten maupun pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnaker ESDM Provinsi Bali juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat perusahaan di Kecamatan Seririt yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mengetahui data perusahaan yang memiliki izin pertambangan dapat memperoleh informasi melalui DPMPTSP Kabupaten maupun DPMPTSP Provinsi Bali.

Dengan adanya penegasan dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut, kini terdapat kesesuaian data antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi bahwa hanya dua perusahaan yang memiliki IUP aktif di Kecamatan Seririt. Di sisi lain, aktivitas pertambangan di luar kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dan berstatus sebagai pertambangan ilegal menurut keterangan resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Seririt. Pemerintah melalui tim terpadu diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GS)
© Copyright 2022 - Global Netizen