Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial SS beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Kamis (2/7/2026).
BULELENG, Bali | Global Netizen – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian lebih dari Rp3,4 miliar memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial SS beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Kamis (2/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp3,2 miliar. Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik seseorang yang hendak dijual.
Karena telah lama mengenal tersangka yang berprofesi sebagai pejabat notaris/PPAT, korban mempercayai penawaran tersebut. Apalagi, tersangka diketahui mengetahui bahwa korban sedang mencari lahan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Atas dasar kepercayaan itu, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank hingga seluruh nilai transaksi dinyatakan lunas.
Namun, penyidik menduga dalam proses tersebut terdapat serangkaian perbuatan yang mengarah pada tipu muslihat. Tersangka diduga menyusun draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta surat kuasa menjual, lalu menandatanganinya sendiri seolah-olah bertindak sebagai pihak penjual maupun penerima kuasa atas objek tanah tersebut.
Hasil penyidikan juga menyebutkan bahwa pemilik sah tanah tidak pernah memberikan kuasa ataupun meminta tersangka menjual bidang tanah dimaksud.
Selain itu, dana administrasi jual beli tanah sekitar Rp209.872.000 yang diterima tersangka selaku notaris diduga tidak digunakan sebagaimana rincian biaya yang disampaikan kepada korban.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengetahui bahwa pemilik tanah ternyata tidak pernah bermaksud menjual lahannya. Hingga kini, korban juga belum memperoleh hak atas tanah maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibayarkan.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.409.872.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Tahap II telah dilaksanakan sehingga penanganan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baskara Haryasa menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dilimpahkan penyidik.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status tersangka bukan merupakan putusan akhir, sehingga pembuktian sepenuhnya akan dilakukan dalam persidangan sesuai asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses persidangan. (Smt)

Social Header