JAKARTA | Global Netizen – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Tersangka berinisial LMI, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam penyelidikan, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sejak awal. Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ia diduga meminta dua orang, yakni YCS dan RD, mendirikan sebuah perusahaan bernama PT SGI.
Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual perlengkapan makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Penyidik menduga calon mitra SPPG diwajibkan membeli food tray dari perusahaan tersebut sebagai syarat agar dapat lolos dalam proses verifikasi. Setiap pembayaran yang dilakukan calon mitra kepada PT SGI dilaporkan kepada LMI, yang selanjutnya diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.
Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujar Anang Supriatna.
Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. (Dwi Wahyudi)

Social Header