Breaking News

Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus Rokok Ilegal, Segera Disidangkan

Penyidik Kepolisian Polda Bali melimpahkan perkara kasus dugaan pengedaran rokok ilegal dengan dua tersangka beserta barang bukti kepada Bapak Putu Ambara, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng.

BULELENG, Bali | Global Netizen – Proses hukum terhadap perkara dugaan peredaran rokok ilegal tanpa mencantumkan peringatan kesehatan bergambar memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR dan AY.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga mulai menjalankan usaha peredaran rokok ilegal sejak April 2024. Rokok tersebut kemudian dipasok kepada AY untuk dipasarkan ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam pola distribusinya, AY memperoleh rokok dengan harga yang lebih rendah dari AR. Pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti hasil penjualan kepada para pengecer. Penyidik juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry Pick-Up berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan terungkap, total setoran hasil penjualan selama periode Agustus hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp423.950.000. Sementara keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp5.000 untuk setiap slop rokok yang berhasil dipasarkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan, setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

"Tahap II telah dilaksanakan sehingga proses penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri agar dapat segera diperiksa dan disidangkan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

"Setiap perkara yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum akan diproses secara objektif dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dengan selesainya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, kedua tersangka kini memasuki tahapan penuntutan. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan. (GN)
© Copyright 2022 - Global Netizen