JAKARTA, Global Netizen – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan normal setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerimaan pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski terjadi pergantian pada posisi strategis di Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme, independensi, dan kesinambungan penegakan hukum, sehingga setiap proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dwi Wahyudi)

Social Header