Papan pengumuman yang dipasang Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai penanda bahwa bidang tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Buleleng. Keberadaan papan ini menjadi salah satu bentuk pengamanan fisik terhadap aset daerah.
BULELENG, Global Netizen – Dugaan beralihnya sejumlah bidang tanah yang disebut sebagai aset pemerintah menjadi hak milik perseorangan di Kabupaten Buleleng menjadi perhatian publik. Untuk memastikan informasi yang berkembang, pada Rabu (1/7/2026) melakukan konfirmasi kepada aparat lingkungan, warga, Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penelusuran dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan perubahan status sejumlah bidang tanah di kawasan Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri serta kawasan Pelabuhan Buleleng yang disebut-sebut sebagai aset pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri, Ketut Suardana, mengaku mengetahui adanya sejumlah bidang tanah di Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka hingga Jalan Teratai yang selama ini dikenal masyarakat sebagai aset pemerintah.
"Sepanjang yang saya ketahui, ada aset pemerintah di Jalan Seroja, Jalan Kartika, Jalan Sedap Malam, Jalan Cempaka sampai Jalan Teratai. Ada yang sekarang sudah menjadi hak milik pribadi. Waktu PRONA ada warga yang mengajukan sertifikat. Dokumen yang diajukan lengkap semua. Bagaimana proses akhirnya sampai menjadi sertifikat saya tidak mengetahui secara pasti," ujarnya.
Menurut Suardana, pengetahuannya tersebut diperoleh ketika Program Nasional Agraria (PRONA) berlangsung. Namun ia menegaskan tidak mengetahui proses administrasi yang kemudian mengakibatkan sertifikat hak milik diterbitkan.
Informasi lain juga disampaikan seorang warga Kampung Bugis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku mengetahui adanya bidang tanah di sekitar kawasan Pelabuhan Buleleng yang selama ini disebut sebagai aset pemerintah namun kini telah berstatus hak milik pribadi.
Selain itu, narasumber tersebut juga mengaku mengetahui adanya permohonan penerbitan hak milik atas bidang tanah lain yang berada di kawasan berdekatan dan diduga masih merupakan lahan milik pemerintah. Menurutnya, informasi tersebut menjadi perhatian karena lokasinya masih berada dalam satu kawasan dengan lahan yang disebut telah lebih dahulu berubah status menjadi hak milik.
Meski demikian, seluruh informasi dari narasumber tersebut masih sebatas keterangan yang belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun data pertanahan yang berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Made Ambara, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena dirinya baru bertugas di instansi tersebut.
«"Saya baru bertugas di sini, sehingga belum mengetahui secara rinci aset yang dimaksud. Sampai saat ini juga belum ada laporan yang kami terima. Kalau memang ada persoalan yang berkaitan dengan aset dan ada laporan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.»
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, S.Sos., M.A.P., melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa lokasi yang dikonfirmasi media tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Secara umum kami jelaskan bahwa lokasi rumah dinas sesuai jalan-jalan yang Bapak maksud bukan menjadi aset Pemkab dalam catatan aset Pemkab Buleleng," tulisnya.
Pasda mengatakan, karena lokasi tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng, pihaknya tidak memiliki dokumen maupun kronologi terkait status bidang tanah dimaksud.
Ia juga menegaskan seluruh aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telah diamankan.
"Semua aset Pemkab Buleleng sudah dibuatkan pengamanan fisik berupa plang dan pengamanan administrasi berupa sertipikat. Jadi kalau ada yang mengklaim dan menyampaikan bahwa sudah dipindahtangankan menjadi hak milik, bisa di-cross check data kepemilikannya secara dokumen kepada kami di BKAD," tegasnya.
Pasda menambahkan masyarakat yang memiliki data atau dokumen dipersilakan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada BPKAD agar dapat dilakukan pencocokan dengan data aset pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan telaah terhadap informasi yang berkembang.
"Terkait isu tersebut kita akan tampung dulu informasi, data dan keterangan untuk dianalisis serta dilakukan telaahan. Jika memang benar kuat ada indikasinya sebagaimana isu yang berkembang, kita akan dalami. Apalagi ini terkait masalah aset milik daerah atau negara," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bidang-bidang tanah yang disebut para narasumber merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng ataupun bukti yang menunjukkan telah terjadi pengalihan aset daerah secara melawan hukum.
Karena itu, informasi yang berkembang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen pertanahan, data aset pemerintah, serta mekanisme hukum yang berlaku agar status kepemilikan lahan di kawasan Lingkungan I dan II Kelurahan Banyuasri maupun sekitar Pelabuhan Buleleng dapat dipastikan secara objektif. (Red)

Social Header