Breaking News

DPR KANDANGI RUU PERAMPASAN ASET: KORUPTOR DILINDUNGI, RAKYAT

Jakarta, Globalnetizen.id -
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengecam keras keputusan DPR RI yang kembali mencoret RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna kemarin.  

Ini bukan pertama kali. Sudah 15 tahun RUU ini jadi _janji manis_ setiap musim pemilu, tapi dikandangkan setiap kali mau disahkan.

Padahal ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi 2023-2025 tembus Rp62,3 triliun. Uang itu bisa bangun 12.000 Puskesmas atau biayai 3 juta anak sekolah. Tapi DPR pilih lindungi aset koruptor daripada selamatkan hak rakyat.

Alasan “perlu kajian HAM dan kepastian hukum” yang dipakai sejumlah fraksi adalah alasan basi. UU TPPU dan UU Tipikor sudah mengatur penyitaan. RUU ini justru memperkuatnya: merampas aset koruptor yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, bahkan tanpa vonis pidana. Itu yang ditakuti.  

“Kalau aset maling ayam bisa langsung disita, kenapa aset maling triliunan nunggu ‘kajian’ 15 tahun? Ini standar ganda yang busuk,” tegas Andi Setiawan, Koordinator Koalisi.

Koalisi mencatat, negara-negara seperti Inggris, Australia, dan Filipina sudah lama punya UU _Unexplained Wealth_. Hasilnya: aset koruptor lari ke Indonesia karena kita jadi surga pencucian uang.

DPR jangan berlindung di balik “regulasi sudah ada”. Fakta di lapangan: banyak koruptor dipenjara tapi keluarganya tetap hidup mewah dari hasil korupsi. Negara kalah, rakyat rugi.

Kami menuntut 3 hal:  
1. DPR segera masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2026 lewat revisi pertengahan tahun.  
2. Buka semua risalah rapat Baleg: rakyat berhak tahu fraksi mana yang menolak dan apa alasannya.  
3. Presiden keluarkan Perppu jika DPR sengaja mengulur waktu.

Reformasi hukum tanpa perampasan aset koruptor adalah omong kosong. DPR dipilih rakyat, bukan dipilih untuk lindungi garong uang rakyat
© Copyright 2022 - Global Netizen