Breaking News

Digugat Rp25 Miliar Terkait Pemberitaan, Solidaritas Jurnalis Bali Kerahkan Puluhan Advokat Dampingi Empat Media

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada empat perusahaan pers yang digugat secara perdata senilai Rp25 miliar oleh pengacara Dr. Togar Situmorang.

DENPASAR, Global Netizen – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada empat perusahaan pers yang digugat secara perdata senilai Rp25 miliar oleh pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh media dan kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara tersebut tercatat dalam Register Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps dengan pokok gugatan dugaan perbuatan melawan hukum. Empat media yang menjadi tergugat adalah Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

Menyikapi gugatan tersebut, SJB menggelar pertemuan bersama sejumlah advokat di Kantor Jawa Pos Radar Bali, Denpasar, Senin (13/7). Dalam pertemuan itu, sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan kepada perusahaan pers yang menghadapi gugatan.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, S.H., M.H. atau yang akrab disapa IMAS, mengatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan yang diajukan. Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari proses peliputan dan penyusunan berita berdasarkan fakta-fakta yang berkembang.

"Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan," ujar IMAS.

Ia berpendapat bahwa apabila sengketa berkaitan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya semestinya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui mekanisme yang difasilitasi Dewan Pers. Meski demikian, IMAS menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh saudara Togar Situmorang. Namun, menurut pandangan kami, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers," katanya.

Menurut IMAS, dukungan terhadap empat media tidak hanya datang dari kalangan jurnalis, tetapi juga dari para advokat yang menilai pentingnya menjaga kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pers. Hingga saat ini, sekitar 30 advokat telah menyatakan kesiapan menjadi bagian dari tim pendampingan dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.

Ia menambahkan, tujuan pendampingan tersebut bukan semata-mata membela media yang digugat, melainkan juga untuk memberikan pandangan hukum mengenai batas antara sengketa pers dengan gugatan perdata umum.

Dalam kesempatan itu, IMAS juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut saat ini masih berlanjut melalui upaya hukum kasasi.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dukungan terhadap perusahaan pers juga datang dari sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali, di antaranya LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, The Somya International Law Office, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, Wiguna and Partners Law Office, LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm.

Salah seorang anggota tim pendamping, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Pers dijaga oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami siap memberikan pendampingan kepada media sepanjang karya jurnalistik yang dipersoalkan dibuat sesuai koridor hukum dan Kode Etik Jurnalistik," ujarnya.

Sementara itu, Benjamin Seran, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, antara lain melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.

Para advokat yang hadir menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Di sisi lain, mereka juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan terbaru dari pihak Dr. Togar Situmorang terkait pernyataan SJB dalam pertemuan tersebut. Global Netizen membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Global Netizen