Pergerakan Advokat Indonesia (PADI) menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas penuntut umum menyikapi isu penetapan tersangka terhadap pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Polri.
Koordinator PADI, Charles Situmorang, S.H., M.H., mengatakan isu tersebut menguji fungsi jaksa sebagai _dominus litis_ atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
“Pasal 137 KUHAP tegas: penuntut umum berwenang melakukan penuntutan. Jika pucuk pimpinan di bidang pidana khusus yang justru diproses hukum, publik bertanya bagaimana mekanisme penuntutan berjalan,” ujar Charles melalui keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2026.
Menurut Charles, secara teknis penuntut umum memiliki kewenangan mengembalikan berkas dengan P-19 apabila konstruksi perkara dinilai belum sempurna. Jika perkara tidak layak dituntut, KUHAP mengatur penghentian penyidikan sebagai jalurnya.
“Risiko kerugian ditanggung penyidik. Ini ujian profesionalisme bagi jaksa untuk tetap objektif meski yang diperiksa adalah pejabat di lingkungannya sendiri,” katanya.
Charles juga mengingatkan batas kewenangan antar-lembaga. Terbentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri adalah angin segar, namun pernyataan soal perintangan penanganan kasus harus berdasar hukum yang kuat.
“Pasal 284 KUHAP dan UU Kejaksaan menegaskan: lembaga penuntut umum hanyalah jaksa. Tidak ada JPU dari institusi lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pidana bersifat individual. “Jangan seret lembaga. Berani berbuat, berani tanggung jawab. Penegakan hukum yang adil dan akuntabel adalah harga mati,” tutup Charles.(DW)

Social Header