Breaking News

13 Persoalan Hukum Dalam Pelimpahan Penyidikan Perkara FA: POLRI- KEJAGUNG Wajib Jelaskan Ke Publik

Oleh :Hamdi Putra
Senin 15 Juli 2026

Jakarta, Globalnetizen.id -
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dan substantif dalam pelimpahan penyidikan perkara dengan tersangka FA dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.  

Pelimpahan sebelum pemeriksaan tersangka utama dilakukan, tanpa penjelasan komprehensif, berpotensi mencederai asas _due process of law_, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum sebagaimana mandat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.  

Berdasarkan kajian awal, terdapat 13 isu utama yang memerlukan klarifikasi resmi dari Polri dan Kejaksaan Agung kepada publik:

1. Alasan Pelimpahan Penyidikan Sebelum Pemeriksaan Tersangka 
Pasal 109 KUHAP mengatur kewenangan penyidik. Publik berhak mengetahui urgensi yuridis dan sosiologis pelimpahan sebelum FA diperiksa. Prinsip _equality before the law_ mensyaratkan perlakuan prosedural yang setara.

2. Dasar Hukum Mekanisme Pelimpahan  
Belum jelas apakah pelimpahan menggunakan instrumen SPDP baru, penyidikan bersama, atau pengalihan kewenangan penuh berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP jo. UU Kejaksaan. Kepastian bentuk hukum menentukan validitas tindakan selanjutnya.

3. Potensi Konflik Kepentingan  
FA diketahui pernah memimpin institusi yang kini menangani perkaranya. Pasal 35 huruf a UU Kejaksaan melarang Jaksa menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Perlu ada _disclosure_ dan mekanisme _recusal_.

4. Kejelasan Hubungan Hukum FA dan DR  
Konstruksi _delictum_ mensyaratkan uraian peran masing-masing tersangka. Tanpa kejelasan _actus reus_ dan _mens rea_ kedua pihak, penetapan tersangka berisiko prematur.

5. Dasar Penerapan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi 
Unsur “memaksa” dalam Pasal 368 KUHP dan “pemberian” dalam Pasal 12B UU Tipikor harus dibuktikan dengan _corpus delicti_. Siapa korban, bentuk tekanan, dan _quid pro quo_ wajib diuraikan secara konkret.

6. Status serta Penguasaan Barang Bukti 
Sesuai Pasal 39 KUHAP, penyimpanan dan penguasaan barang bukti harus jelas. Diperlukan audit forensik independen atas emas, uang, dokumen, dan perangkat elektronik untuk mencegah _tampering_.

7. Perbedaan Perlakuan Hukum terhadap Para Tersangka
DR ditahan, FA tidak. Pasal 21 KUHAP mengatur syarat objektif dan subjektif penahanan. Perbedaan perlakuan tanpa alasan yuridis yang proporsional melanggar asas non-diskriminasi.

8. Kejelasan Pembagian Tanggung Jawab Penyidik  
Perlu dituangkan dalam _Memorandum of Understanding_ siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan, pemberkasan, dan penghentian penyidikan. Ini krusial untuk akuntabilitas berdasarkan Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman.

9. Kelengkapan dan Kekuatan Alat Bukti yang Dilimpahkan  
Pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti. Jika alat bukti belum cukup, pelimpahan bertentangan dengan asas _praduga tak bersalah_ dan _proportionality_.

10. Kejelasan Perkara yang Disangkakan  
Rumusan “Asabri dan/atau perkara korupsi lainnya” melanggar asas _lex certa_. Dakwaan harus _cermat, jelas, dan lengkap_ sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

11. Transparansi Komunikasi Publik  
Prinsip _open justice_ dan Putusan MK No. 78/PUU-IX/2011 menegaskan hak publik atas informasi. Polri dan Kejagung tidak cukup hanya memamerkan barang bukti.

12. Kepastian Status Tersangka Pasca-Pelimpahan 
Kejaksaan wajib melakukan gelar perkara ulang sesuai Perja No. 15/2020. Status tersangka tidak dapat diadopsi secara otomatis tanpa _judicial scrutiny_.

13. Jaminan Perkara Tidak Mandek dan Akuntabilitas Proses  
Diperlukan _timeline_ penanganan perkara dan mekanisme _public oversight_. Tanpa itu, publik berhak menduga ada _abuse of power_ atau _selective prosecution_.

Kesimpulan
FORSIBER mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan resmi dalam forum dengar pendapat terbuka di DPR atau konferensi pers bersama. Polri harus berani mempertanggungjawabkan _sumbu pembuktiannya_ sampai perkara benar-benar diuji di pengadilan yang terbuka untuk umum.  

Penegakan hukum yang cacat prosedur hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Transparansi adalah syarat mutlak legitimasi.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen