Ketua Umum Selpius Bobii Soroti 14 Fakta Historis Dekolonisasi yang Belum Selesai Sejak Deklarasi Batavia 1910 hingga PEPERA 1969 yang Dinilai Cacat Hukum dan Demokrasi
JAYAPURA, Globalnetizen.id -
Di tengah agenda kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres ke Indonesia pada 17-19 Oktober 2026, Ketua Umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Front PEPERA PB), Selpius Bobii, melayangkan Surat Terbuka resmi Nomor 01-P/F PEPERA PB/X/2026 tertanggal Jayapura, 18 Oktober 2026.
Surat terbuka dengan perihal "Penyelesaian Sengketa Status Politik Bangsa Papua" itu secara khusus mengangkat isu dekolonisasi West Papua yang dinilai belum selesai dan berdampak pada terjadinya Ekosida, Etnosida, Spiritsida, dan Genosida di Tanah Papua.
Surat tersebut merespons 4 agenda utama kunjungan Sekjen PBB di Indonesia, yakni: (1) Bertemu Presiden RI Prabowo Subianto; (2) Menyampaikan pidato tentang masa depan multilateralisme di Kementerian Luar Negeri RI; (3) Mengunjungi Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI (PMPP TNI) dan bertemu personel yang akan diberangkatkan ke Republik Afrika Tengah (MINUSCA); (4) Meletakkan karangan bunga untuk menghormati 50 prajurit penjaga perdamaian Indonesia yang gugur.
14 Poin Pandangan Historis dan Yuridis Front PEPERA PB
Dalam surat setebal 2 halaman itu, Selpius Bobii memaparkan kronologi historis sebagai berikut:
Pertama - Deklarasi Batavia 1910: Sejak 7 Maret 1910, wilayah West Nugini (Netherlands Nieuw Guinea) dipisahkan secara resmi dari wilayah koloni Netherlands Indies (Hindia Belanda). Hindia Belanda mencakup Sabang sampai Amboina diperintah Gubernur Jenderal di Batavia, sedangkan Netherlands Nieuw Guinea berada langsung di bawah Mahkota Kerajaan Belanda, sama seperti Suriname yang merdeka 1975.
Kedua - Pasal 209 Konstitusi Belanda 1948: Amandemen konstitusi Belanda pasal 209 menegaskan status khusus wilayah koloni harus ditangani melalui undang-undang dengan persetujuan minimal dua pertiga suara parlemen, bukan perjanjian bilateral biasa.
Ketiga - KMB 1949: Atas dasar Deklarasi Batavia dan pasal 209, dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Desember 1949, pasal 2 perjanjian menyatakan Netherlands Nieuw Guinea dipisahkan dari kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Keempat - Resolusi PBB 448 (V) 1950: Pada 12 Desember 1950, PBB memberikan tanggung jawab kepada Belanda untuk melanjutkan koloni atas West Nugini sebagai Wilayah Tak Berpemerintahan Sendiri yang wajib lapor tahunan ke Sekjen PBB. Saat itu Indonesia (RIS) sudah menjadi anggota ke-60 PBB sejak 28 September 1950.
Kelima - Penolakan Jalur ICJ: Belanda sempat mengajak Indonesia menyelesaikan sengketa Nugini Barat melalui Mahkamah Internasional (ICJ), namun Indonesia menolak dan mendesak penyelesaian bilateral.
Keenam - Persiapan Penentuan Nasib Sendiri: Belanda disebut terus mempersiapkan bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri meliputi: SDM, infrastruktur pemerintahan, pembentukan 12 Partai Politik pada 1960, dan pembentukan Dewan Nieuw Guinea Raad (NGR) pada 5 April 1961.
Ketujuh - Sidang Parlemen Belanda 1961: Pada September 1961, Parlemen Belanda mengundang NGR untuk membahas proses penentuan nasib sendiri dan bertemu Ratu Belanda.
Kedelapan - Manifesto Politik 19 Oktober 1961: Sebagai tindak lanjut, NGR membentuk Komite Nasional Papua (KNP) yang menggelar Kongres Rakyat Nugini Barat 17-19 Oktober 1961. Hasilnya mendeklarasikan: (1) Bangsa Papua; (2) Kemerdekaan Bangsa Papua; (3) Simbol-simbol kebangsaan Papua. Hasil itu diumumkan resmi pada upacara 1 Desember 1961 yang disaksikan delegasi Inggris dan Australia.
Kesembilan - Pengakuan Ratu Belanda: Pada 14 Desember 1961, Ratu Juliana menyatakan mendukung penuh Deklarasi Manifesto sebagai wujud penentuan nasib sendiri dan diakui sebagai dekolonisasi sukarela, yang dipandang sebagai pengakuan de facto atas 1 Desember 1961.
Kesepuluh - Rencana Badan Eksekutif PBB: Sekjen PBB Dag Hammarskjöld bersama Presiden AS disebut telah merencanakan Badan Eksekutif PBB untuk transisi pemerintahan di Nugini Barat, namun Sekjen PBB tersebut tewas pada 18 September 1961.
Kesebelas - Trikora 19 Desember 1961: Lima hari setelah pertemuan delegasi NGR dengan Ratu Belanda, Presiden Indonesia mengumumkan Tiga Komando Rakyat (Trikora) yang berisi: bubarkan negara Papua buatan kolonial Belanda, kibarkan Merah Putih di Irian Barat, dan mobilisasi umum.
Kedua belas - Perjanjian New York dan Roma: Melalui utusan Robert Kennedy, Presiden AS John F. Kennedy menekan Belanda untuk menyerahkan Papua Barat ke Indonesia via Traktat yang disiapkan Prof. Bunker, yang berujung pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962, yang diadopsi PBB via Resolusi 1752.
Ketigabelas - Aneksasi Tanpa NGR: Proses aneksasi disebut berlangsung cepat tanpa melibatkan NGR sebagai badan politik resmi bangsa Papua, karena Belanda melepas tanggung jawab atas tekanan politik AS dan Indonesia.
Keempatbelas - PEPERA 1969 Cacat: Front PEPERA PB menilai pelaksanaan PEPERA 1969 penuh manipulasi dan kekerasan, sehingga cacat hukum, demokrasi, dan moral. Hasilnya yang disahkan dalam Resolusi PBB 2504 dinilai sebagai resolusi palsu yang melanggar hukum internasional.
4 Desakan Resmi kepada Sekjen PBB dan Dunia Internasional
Atas 14 poin tersebut, Front PEPERA Papua Barat mendesak:
1. Meninjau kembali proses dekolonisasi Papua Barat yang belum selesai;
2. Membentuk Badan Pencari Fakta independen atas dekolonisasi Papua Barat yang penuh manipulasi, cacat hukum, moral, dan demokrasi;
3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk: (a) Mengizinkan Komisaris Tinggi HAM PBB mengunjungi Papua Barat; (b) Menggelar Perundingan Internasional antara Indonesia, Papua, Amerika Serikat, dan Belanda yang dimediasi PBB atau pihak ketiga netral;
4. Menerbitkan resolusi baru PBB yang mengakui Kemerdekaan Bangsa Papua 1 Desember 1961 sebagai solusi final yang demokratis untuk memutus mata rantai kejahatan ekosida, etnosida, spiritsida, dan genosida di West Papua
Surat ditutup dengan salam "Teriring Salam dan Hormat" dan ditandatangani Selpius Bobii, Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat. Tembusan diminta diteruskan ke berbagai pihak dalam dan luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretariat Jenderal PBB di New York maupun Pemerintah Indonesia.(DW)
Kontak Narasumber:
Selpius Bobii Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat Jayapura, 18 Oktober 2026
Sekretariat: Kampung Harapan Nabire - Papua Tengah - West Papua | No Hp 081343432699

Social Header