Breaking News

Layanan Publik itu Hak Warga, Inspektorat Tolitoli Turun Tangan dan Tindaklanjuti Dugaan Maladministrasi Kades Diule

Globalnetizen.Id,- Tolitoli - Inspektorat Kabupaten Tolitoli menindaklanjuti secara serius aduan dugaan maladministrasi Kepala Desa Diule.

Klarifikasi dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.15 Wita. Kuasa hukum pelapor Mayani S. Mapile, Nurcahyohadi, CPLA., hadir memenuhi undangan Tim Pemeriksa yang dipimpin Supadri, S.Sos. dan Harmoko, SE.

Dalam pertemuan itu ditegaskan, laporan ini bukan sengketa tanah perdata, melainkan dugaan pelanggaran kewajiban pelayanan publik oleh Kades Diule.
"Yang diperiksa adalah tugas dan kewenangan jabatan Kades dalam melayani warga, bukan soal siapa pemilik tanah," tegas Tim Pemeriksa.

Tim juga menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima pelapor sebelumnya baru berupa ringkasan dan masih membuka ruang untuk melengkapi substansi aduan.

Adapun 5 pokok dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni:
1. Menolak menandatangani formulir perbaikan kesalahan peta/batas sertifikat No. 00628 atas nama Mayani di BPN.
2. Tidak transparan terkait dokumen tanah KOPDES MP, dengan alasan dokumen tidak ada hingga laptop rusak.
3. Melarang petugas BPN melakukan pengukuran resmi di lapangan.
4. Tidak melayani permohonan surat pengantar pembayaran PBB atas nama pelapor.
5. Mengirim surat resmi ke Bapenda untuk menangguhkan pembayaran PBB warga tersebut. 
Nurcahyohadi meminta pemeriksaan menghasilkan temuan dan rekomendasi yang tegas dan terbuka. "Jika tidak dikawal, Inspektorat akan dinilai seperti macan ompong," ujarnya.
Menanggapi itu, Harmoko memastikan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan. "Layanan publik adalah hak warga, bukan pemberian pejabat," tegasnya, sejalan dengan arahan Bupati Tolitoli H. Amran H. Yahya.

Pelapor menyampaikan apresiasi kepada Tim Irwas V atas komitmennya mengawal kasus ini.#(Red) 
© Copyright 2022 - Global Netizen