JAKARTA, Global Netizen — Penerapan asas presumptio iustae causa dalam proses administrasi pemilu dinilai tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengabaikan kewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. M. Aslam Fadli yang menilai asas praduga keabsahan terhadap produk hukum atau dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang harus ditempatkan secara proporsional dalam konteks hukum administrasi negara dan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, presumptio iustae causa pada prinsipnya memberikan anggapan awal bahwa suatu keputusan atau produk hukum administrasi yang dikeluarkan pejabat berwenang adalah sah hingga terdapat mekanisme hukum yang menyatakan sebaliknya.
Namun, anggapan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh informasi yang tercantum dalam sebuah dokumen harus diterima sebagai kebenaran materiil tanpa pemeriksaan.
“Presumptio iustae causa adalah asas praduga keabsahan, bukan asas praduga kebenaran absolut. KPU tetap mempunyai kewajiban memastikan dokumen yang menjadi dasar penetapan calon memenuhi persyaratan hukum, administratif dan faktual,” ujar Prof. Aslam.
Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Materiil Berbeda
Prof. Aslam menjelaskan, terdapat perbedaan antara keabsahan formal sebuah dokumen dengan kebenaran materiil informasi yang terdapat di dalamnya.
Dokumen yang diterbitkan oleh instansi berwenang memang pada dasarnya harus dihormati dan tidak dapat begitu saja dianggap tidak sah. Namun, ketika dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
KPU, menurut dia, perlu memastikan dokumen tersebut relevan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, konsisten dengan data lainnya serta tidak mengandung keadaan yang secara objektif membutuhkan penjelasan tambahan.
“Di sinilah pentingnya membedakan antara legal validity dan factual accuracy. Dokumen dapat secara formal berasal dari institusi yang berwenang, tetapi apabila terdapat keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan mengenai substansi atau kesesuaiannya dengan persyaratan calon, prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap menghendaki pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan konstruksi tersebut, verifikasi tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menerbitkan dokumen. Aspek substansi dan kesesuaiannya dengan persyaratan pencalonan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Klarifikasi Bukan Berarti Mencurigai Lembaga Penerbit
Prof. Aslam menilai klarifikasi terhadap sebuah dokumen tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan KPU terhadap lembaga atau pejabat yang menerbitkannya.
Klarifikasi justru dapat menjadi bagian dari due diligence administratif ketika terdapat informasi atau keadaan yang secara objektif membutuhkan penjelasan.
Ia membedakan dua pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Pertama, apakah dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai kewenangan.
Kedua, apakah isi dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pencalonan dan konsisten dengan fakta atau dokumen lain yang menjadi bagian dari persyaratan.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan otoritas dan keabsahan administratif. Sementara pertanyaan kedua menyentuh aspek validitas substansi serta kecukupan pembuktian.
Karena itu, apabila muncul keadaan yang secara objektif menimbulkan ketidakjelasan, menurut Prof. Aslam, ruang klarifikasi tetap diperlukan.
Standar Kehati-hatian Dinilai Penting dalam Pencalonan Presiden
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Prof. Aslam, memiliki konsekuensi konstitusional yang jauh lebih besar dibandingkan keputusan administratif pada umumnya.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan yang memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum. Karena itu, setiap tahapan yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat mengikuti kontestasi harus dilaksanakan dengan standar kepastian hukum, transparansi, kecermatan, kehati-hatian dan perlakuan yang setara.
“Semakin tinggi konsekuensi konstitusional dari suatu keputusan administratif, semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian terhadap proses yang melahirkannya,” katanya.
Dalam perspektif tersebut, pemeriksaan persyaratan calon bukan sekadar pekerjaan administratif. Proses tersebut juga berkaitan dengan integritas tahapan pemilu dan legitimasi hasil pemilihan.
Presumsi Keabsahan Harus Ditempatkan sebagai Titik Awal
Prof. Aslam menilai tidak tepat apabila verifikasi administratif dan klarifikasi ditempatkan sebagai dua mekanisme yang saling bertentangan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan persyaratan administratif terpenuhi berdasarkan dokumen yang diajukan. Sementara klarifikasi dibutuhkan apabila terdapat informasi, ketidaksesuaian atau keadaan tertentu yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dalam kondisi tidak terdapat alasan objektif untuk meragukan dokumen, penggunaan presumptio iustae causa dapat menjadi dasar yang rasional dalam proses administrasi.
Sebaliknya, ketika terdapat keadaan yang secara objektif membutuhkan pemeriksaan tambahan, asas tersebut tidak semestinya digunakan untuk menutup ruang klarifikasi.
“Presumsi keabsahan bekerja sebagai titik awal pemeriksaan, bukan titik akhir pemeriksaan,” tegas Prof. Aslam.
Jangan Sampai Praduga Sah Berubah Menjadi Praduga Benar
Catatan penting lainnya adalah potensi perluasan makna asas tersebut.
Menurut Prof. Aslam, terdapat perbedaan antara menyatakan suatu produk hukum sah secara administratif dan menyatakan seluruh substansi yang tercantum di dalamnya pasti benar secara materiil.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai praduga bahwa suatu produk hukum sah kemudian bergeser menjadi praduga bahwa seluruh substansi yang tercantum di dalamnya pasti benar dan tidak perlu diverifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Keabsahan produk hukum, menurut dia, berkaitan dengan kewenangan, prosedur dan aspek hukum pembentukannya. Sementara kebenaran materiil menyangkut kesesuaian antara informasi dalam dokumen dengan fakta yang sebenarnya.
Keduanya dapat berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Verifikasi Berlapis Justru Melindungi KPU
Pemeriksaan yang dilakukan secara berlapis juga dinilai tidak semestinya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga negara.
Sebaliknya, verifikasi dan klarifikasi dapat menjadi institutional safeguard agar keputusan KPU mempunyai dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat diuji melalui mekanisme hukum.
“Semakin penting suatu dokumen bagi pemenuhan syarat pencalonan, semakin penting pula memastikan bahwa dokumen tersebut tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substansial,” kata Prof. Aslam.
Menurutnya, mekanisme tersebut sekaligus memberikan perlindungan institusional kepada KPU karena lembaga penyelenggara pemilu dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semua Calon Harus Diperiksa dengan Standar yang Sama
Selain kecermatan, prinsip imparsialitas dan kesetaraan juga menjadi perhatian.
Prof. Aslam menegaskan, KPU harus menerapkan standar pemeriksaan yang sama terhadap seluruh calon. Tidak boleh terdapat perbedaan standar hanya karena seorang calon memiliki popularitas, dukungan politik atau latar belakang tertentu.
“Prinsip kesetaraan merupakan bagian penting dari integritas pemilu. Kalau suatu jenis dokumen dianggap cukup dengan verifikasi administratif terhadap satu calon, harus ada alasan hukum yang objektif apabila terhadap calon lain diperlukan klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Dengan demikian, standar verifikasi idealnya bersifat objektif, konsisten, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Integritas Tahapan Pemilu Ikut Dipertaruhkan
Prof. Aslam melihat persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut satu dokumen atau satu calon.
Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana negara memastikan tahapan administratif sebelum kontestasi politik berlangsung berdasarkan kepastian hukum sekaligus prinsip kehati-hatian.
Pemilu yang demokratis, menurutnya, bukan hanya membutuhkan proses pemungutan suara yang bebas dan jujur. Tahapan sebelum pemungutan suara juga harus mampu memastikan setiap peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena itu, presumptio iustae causa tetap mempunyai kedudukan penting dalam hukum administrasi. Namun, penerapannya perlu ditempatkan secara tepat.
Asas tersebut memberikan titik tolak berupa praduga keabsahan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pejabat atau lembaga berwenang. Asas itu tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban KPU untuk bertindak cermat, objektif dan hati-hati.
Terlebih apabila terdapat keadaan yang secara rasional memerlukan klarifikasi.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, kehati-hatian bukan bentuk keraguan terhadap institusi negara. Kehati-hatian adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, hak konstitusional peserta pemilu, hak politik rakyat dan legitimasi demokrasi itu sendiri,” pungkas Prof. Aslam.
Sumber: Prof. Dr. M. Aslam Fadli.

Social Header