Sejumlah bangunan dan usaha akomodasi wisata di beberapa lokasi di Buleleng yang ditemukan dalam penelusuran lapangan. Status kelengkapan perizinannya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.
BULELENG, Global Netizen — Pembongkaran tiga bangunan milik Ketut Danu di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kini berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Selain kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, muncul pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan terhadap bangunan dan usaha wisata di lokasi lain.
Pertanyaan tersebut muncul setelah penelusuran lapangan dilakukan di sejumlah wilayah Buleleng. Di antaranya kawasan Danau Buyan, Desa Gobleg, dan Desa Sumberkima. Sejumlah bangunan dan usaha akomodasi wisata ditemukan dalam penelusuran tersebut dan status kelengkapan perizinannya dinilai masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan lapangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Keberadaan sebuah bangunan atau usaha wisata tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran perizinan. Untuk memastikan statusnya, diperlukan pemeriksaan dokumen, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis bangunan, serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Informasi mengenai sejumlah bangunan yang menjadi perhatian dalam penelusuran lapangan disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh tanggapan pemerintah daerah.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, Koster memberikan respons melalui WhatsApp.
“Oke, akan dicek ke lokasi,” jawab Koster.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut yang ditunggu untuk memastikan bagaimana status bangunan-bangunan yang menjadi perhatian tersebut. Pemeriksaan di lapangan diperlukan agar informasi mengenai kelengkapan izin tidak berhenti sebagai dugaan, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Persoalan perizinan bangunan sendiri tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra sebelumnya menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis berarti seluruh persyaratan teknis sebuah bangunan telah terpenuhi.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, keberadaan NIB tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi seluruh ketentuan.
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa proses penertiban terhadap objek yang dilaporkan memiliki tahapan.
Menurut Rai Dharmadi, penanganan biasanya diawali dengan laporan, dilanjutkan pemetaan kewenangan, pendalaman lapangan, klarifikasi administrasi perizinan, hingga pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis dan instansi terkait.
“Laporan yang kita terima diawali dengan koordinasi ke kabupaten/kota untuk pemetaan awal masalah sebagai informasi awal. Kita pilah siapa memiliki kewenangannya,” kata Rai Dharmadi.
Apabila objek yang dilaporkan merupakan kewenangan kabupaten/kota, pemerintah daerah terkait diminta menindaklanjuti. Sementara jika menjadi kewenangan provinsi, Satpol PP Provinsi Bali akan melakukan penanganan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, Satpol PP Provinsi juga dapat memberikan pendampingan atau mengambil alih penanganan apabila persoalan belum dituntaskan sesuai kewenangan.
Rai Dharmadi juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak selalu langsung melakukan tindakan penertiban. Jika aturan memungkinkan, pemilik atau pengelola objek dapat diberikan kesempatan melengkapi perizinan melalui surat pernyataan dengan batas waktu tertentu.
Pola tersebut menjadi penting dalam melihat kasus yang dialami Ketut Danu di Pejarakan.
Tiga bangunan miliknya dibongkar ketika proses pembangunan disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Danu memperkirakan kerugian akibat pembongkaran tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Danu mengatakan dirinya tidak menolak penegakan aturan apabila bangunan miliknya memang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Namun, ia meminta pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap bangunan lain yang terbukti memiliki persoalan serupa.
“Kalau memang saya salah, silakan ditindak. Tetapi kalau ada yang lain juga bermasalah, aturan harus diberlakukan sama, jangan tebang pilih, biar adil” ujar Danu.
Menurut Danu, persoalan yang ingin ia soroti bukan semata pembongkaran bangunannya. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan antara satu pemilik bangunan dengan pemilik lainnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa tindakan terhadap bangunannya dilakukan ketika pembangunan sudah hampir selesai. Menurut Danu, apabila sejak awal ditemukan persoalan mengenai perizinan atau status kawasan, semestinya pemerintah dapat melakukan tindakan ketika pembangunan masih berada pada tahap awal.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang berhubungan dengan laporan terhadap bangunannya, Danu menyampaikan informasi berdasarkan apa yang diketahuinya. Ia menduga terdapat ketidaksukaan atau kepentingan tertentu di balik laporan tersebut. Namun, dugaan itu belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut dan karenanya belum dapat dipastikan sebagai fakta.
Sementara itu, untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek tata ruang dan persyaratan bangunan, konfirmasi telah dimintakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T.
Konfirmasi juga dimintakan kepada I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, terkait persoalan tata ruang, aset, perizinan, serta konsistensi penanganan terhadap objek lain yang menjadi perhatian.
Hingga berita ini disusun pada Senin, 5 Oktober 2026, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan.
Kini, janji Gubernur Bali untuk melakukan pengecekan ke lokasi menjadi bagian penting dari perkembangan persoalan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status bangunan yang menjadi sorotan sekaligus menjawab pertanyaan mengenai penerapan aturan di lapangan.
Bagi Danu, ketegasan pemerintah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui tindakan terhadap satu objek. Menurutnya, ketegasan harus diterapkan berdasarkan aturan dan prosedur yang sama terhadap setiap bangunan yang terbukti bermasalah.
Dengan demikian, persoalan yang kini berkembang bukan sekadar mengenai tiga bangunan yang telah dibongkar dan kerugian sekitar Rp1 miliar. Publik juga menunggu apakah pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan lain yang dilaporkan atau ditemukan memiliki persoalan serupa, serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.

Social Header