JAKARTA, Global Netizen — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) meminta aparat penegak hukum memperluas penelusuran terhadap perkara dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
AMPKP menilai proses hukum terhadap perkara tersebut tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut organisasi tersebut, aparat perlu mengurai secara menyeluruh asal barang, proses impor, mekanisme pemberian alokasi, distribusi hingga kemungkinan aliran keuntungan dari tata niaga bahan kimia tersebut.
Ketua AMPKP, M. Ikbal, bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut mencermati perkara tersebut. Telaah, menurut dia, penting dilakukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau unsur tindak pidana korupsi.
“Proses hukum jangan berhenti pada dua tersangka. Seluruh mata rantai pengadaan, impor, alokasi dan distribusi harus ditelusuri berdasarkan bukti,” ujar M. Ikbal, Rabu (7/10/2026).
Perkara tersebut mencuat setelah aparat mengamankan 362 drum sodium cyanide dengan berat sekitar 18,1 ton. Barang bukti itu ditaksir bernilai sekitar Rp14,55 miliar dan dalam pengungkapan perkara tersebut disebut telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
AMPKP berpandangan, besarnya jumlah barang bukti dan nilai ekonominya membuat aspek tata niaga perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mendorong pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proses perdagangan dan distribusi produk strategis tersebut.
Dua Pejabat PT PPI Diminta Diperiksa
Dalam desakannya, AMPKP secara khusus menyebut nama Edhy Rizwan selaku Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) serta Dionysius Ario Wicaksono yang disebut menjabat Kepala Divisi Perdagangan Produk Strategis PT PPI.
AMPKP menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan tuduhan bahwa kedua pejabat itu telah melakukan tindak pidana.
Menurut M. Ikbal, pemeriksaan diperlukan apabila aparat menemukan informasi atau bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan kedua pejabat tersebut dengan mekanisme alokasi, distribusi ataupun tata niaga sodium cyanide.
“Pemeriksaan harus berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus dapat dimintai penjelasan apabila memang dibutuhkan dalam proses hukum,” katanya.
Muncul Dugaan Adanya 'Ticket' untuk Mendapatkan Alokasi
Selain perkara dugaan perdagangan ilegal, AMPKP juga menyoroti informasi mengenai mekanisme distribusi produk strategis melalui distributor PT PPI.
AMPKP mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pembayaran yang disebut sebagai “ticket” oleh distributor untuk mendapatkan alokasi barang.
Dalam informasi tersebut, distributor yang tidak memenuhi pembayaran dimaksud diduga diarahkan memperoleh barang melalui distributor tertentu yang disebut memiliki alokasi lebih besar.
Dua perusahaan, yakni PT Graha Jaya dan PT IMB, turut disebut dalam informasi yang diterima AMPKP sebagai pihak yang diduga mendapatkan alokasi dalam jumlah besar.
Namun, AMPKP menekankan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum. Penyebutan nama perusahaan juga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau benar ada distributor terdaftar yang tidak mendapatkan alokasi secara proporsional, sementara ada distributor tertentu yang memperoleh alokasi besar, mekanismenya harus dibuka dan diaudit,” ujar M. Ikbal.
Menurut dia, dugaan pembayaran “ticket” juga perlu diverifikasi karena apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi memengaruhi mata rantai distribusi dan harga produk sampai kepada pengguna akhir.
AMPKP Minta Mekanisme Alokasi Dibuka
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diuji secara objektif, AMPKP mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah aspek dalam tata niaga produk tersebut.
Di antaranya mekanisme penetapan distributor penerima alokasi, data dan volume alokasi masing-masing distributor, dasar penentuan penerima alokasi, transaksi serta pembayaran yang berkaitan dengan distribusi, hingga jalur barang dari importir menuju pengguna akhir.
AMPKP juga meminta aparat mencermati harga pada setiap jenjang distribusi serta kemungkinan adanya hubungan antara pihak internal PT PPI dengan distributor tertentu.
Jika dari pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, AMPKP mendorong agar aspek dugaan suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan maupun tindak pidana korupsi ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hal lain yang dinilai penting adalah memastikan apakah dugaan persoalan dalam tata niaga dan distribusi tersebut mempunyai hubungan dengan perkara sodium cyanide yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
KPK Didorong Ikut Menelaah
AMPKP meminta KPK tidak menutup mata terhadap perkara tersebut apabila dalam pengembangan kasus ditemukan indikasi korupsi yang masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
M. Ikbal mengatakan, pihaknya tidak ingin perkara hanya berhenti pada penyitaan barang dan penetapan tersangka apabila kemudian ditemukan fakta mengenai dugaan jaringan atau penyimpangan yang lebih luas.
“Kalau ada jaringan yang lebih besar, bongkar berdasarkan bukti. Kalau ada oknum yang bermain dalam alokasi dan distribusi, siapa pun harus diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, AMPKP menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak dibangun berdasarkan tudingan semata, melainkan melalui pemeriksaan, verifikasi dan alat bukti yang sah.
AMPKP menyatakan akan terus mengawal persoalan tata niaga bahan kimia strategis tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif serta transparan.
Global Citizen menempatkan informasi mengenai dugaan tersebut sebagai bagian dari pernyataan dan dorongan AMPKP. Status hukum pihak-pihak yang disebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim/Red)

Social Header