JAKARTA,- Globalnetizen.id -Momentum Pemerintah yang secara resmi menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menjadi hal yang sangat dinantikan sebagai payung hukum baru dalam pengelolaan PSU perumahan. Dengan mencabut Permendagri Nomor 9 tahun 2009 merupakan respon terhadap persoalan perkembangan kebijakan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Permendagri nomor 15 tahun 2026 sangat dinantikan, sebagaimana dalam diskusi Forum PKP Kota Bogor yang berisi pentahelix (Pemkot, Akademisi, Pengusaha, masyarakat media), para pengamat menyatakan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam menertibkan dan penyerahan PSU dari pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
Narasumber Kemendagri, Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Vony Febriana Pratiwi menjelaskan terbitnya Permendagri nomor 15 tahun 2026 berisi tahapan, mekanisme dan operasional penyerahan, pendataan, hingga sanksi bagi pengembang nakal.
Dengan terbitnya Permendagri 15 Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda dan Perkada serta kekuatan kebijakan untuk melakukan penertiban dan pemberian sanksi administratif," ujar Vony, kamis (24/9/2026).
Dalam Forum PKP Kota Bogor, Alma Wiranta sebagai regulator pemerintah daerah menanggapi rekomendasi yang harus dilaksanakan daerah, diantaranya paling lama 1 tahun PSU perumahan sudah diserahkan agar menjadi aset daerah dan dipelihara menggunakan APBD, sehingga masyarakat penghuni perumahan mendapatkan hak pelayanan infrastruktur yang layak.
Di forum PKP harapkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman bersama stakeholder terkait melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh perumahan di Kota Bogor untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut.
Alma Wiranta yang juga sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, hadir dalam kegiatan secara daring bersama puluhan peserta, menyatakan bahwa penguatan kelembagaan, operasional tim verifikasi, integrasi dan pengawasan serta sistem pelaporan yang ada di Permendagri nomor 15 tahun 2026 sebagai kepatuhan yang harus dilaksanakan melalui pembentukan Perda maupun Perkada, ini sangat dinantikan untuk menjawab banyaknya permasalahan PSU.
Demi melindungi hak warga perumahan, kewajiban pengembang dan penguatan tugas Pemerintah Daerah, maka pembenahan struktur dalam penyelesaian masalah PSU harus tersistematis setelah keluar regulasi ini. Di Kota Bogor perlu menerbitkan Perwali agar tidak ada lagi simpang siur dan salah penerapan." Tutup Alma Wiranta kepada awak media(DW)

Social Header