Seorang putra daerah asli Suku Kamoro dari Kampung Tapormai, Distrik Mimika Barat Jauh, Markus Maita, menyatakan penolakan keras terhadap rencana kegiatan survei dan kajian teknis pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah adatnya. Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Timika pada Kamis, 25 September 2026.
Markus Maita, yang juga menjabat Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Mimika, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat adat di lima kampung se-Distrik Mimika Barat Jauh tidak pernah diberitahu, tidak pernah diajak bicara, dan tidak pernah memberikan izin atas rencana tersebut.
Pernyataan ini merupakan respons atas terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, bernomor 800.1.11.2/.../Disnakertrans ESDM/2026, tertanggal 24 September 2026 di Nabire.
Surat itu, menurut Maita, memerintahkan sejumlah petugas — disebutkan nama Wahyu Janto Silalahi, Robertus Monim, beserta tim survei/peta — untuk berangkat dari Nabire ke Timika guna melakukan pengambilan data lapangan dan kajian teknis rekomendasi pertambangan MBLB di lokasi yang dipetakan sebagai RRI 3071 Lembar Oeka, mencakup titik LHP-1, LHP-2, dan LHP-3, yang disebut berada tepat di atas kawasan Kampung Pimbau Jauh.
Catatan redaksi: hingga berita ini diturunkan, salinan resmi Surat Perintah Tugas dimaksud maupun konfirmasi dari pihak Disnakertrans ESDM Papua Tengah belum berhasil diverifikasi secara independen oleh media.
Dalam pernyataannya, Maita memaparkan empat alasan pokok penolakan:
1. Pelanggaran hak ulayat lokasi yang dipetakan disebut merupakan tanah adat hidup milik Suku Kamoro, mencakup aliran Kali G. Oeka, dusun sagu, dan wilayah berburu, tanpa melalui proses perizinan adat. Ia menyebut tindakan ini sebagai penyerobotan tanah adat berkedok kajian teknis.
2. Tidak ada sosialisasi maupun persetujuan bebas (FPIC) ia menilai penerbitan surat tugas dari Nabire tanpa pertemuan langsung dengan masyarakat pemilik hak merupakan cacat prosedur yang melecehkan martabat Orang Asli Papua.
3. Ancaman ekologis dan kemanusiaan potensi kerusakan hutan mangrove, pencemaran sungai, dan hilangnya sumber pangan asli Kamoro jika aktivitas tambang berjalan di kawasan yang disebutnya sebagai penyangga hidup masyarakat.
4. Dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus yang menurutnya seharusnya melindungi hak dasar Orang Asli Papua, bukan mempermudah izin tambang di atas tanah adat tanpa persetujuan masyarakat.
Selain empat alasan pokok tersebut, penolakan ini bersandar pada sejumlah rujukan konstitusional dan regulasi yang lazim digunakan dalam advokasi hak masyarakat adat di Papua:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021), yang mengamanatkan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk hak atas tanah adat, dan mensyaratkan penghormatan terhadap lembaga adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah adat.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait hak masyarakat hukum adat atas tanah leluhurnya.
Maita menegaskan bahwa penerbitan SPT tanpa pelibatan masyarakat adat berpotensi melanggar semangat pasal-pasal tersebut sekaligus mencederai prinsip Otonomi Khusus yang seharusnya memberi kewenangan lebih besar kepada Orang Asli Papua dalam menentukan nasib tanah dan sumber daya alamnya sendiri.
Markus Maita menyampaikan empat tuntutan utama:
- Menolak keras kedatangan tim survei/peta ke wilayah Distrik Mimika Barat Jauh.
- Tidak mengizinkan segala aktivitas pengambilan data, pematokan, dan kajian teknis di wilayah lima kampung.
- Mendesak Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Nakertrans ESDM Papua Tengah, dan Bupati Mimika untuk mencabut serta membatalkan SPT dimaksud.
- Mengancam akan menggerakkan aksi palang adat total bersama tokoh pemuda, tua-tua adat, dan masyarakat lima kampung apabila tim tetap memaksa masuk ke wilayah tersebut.
"Tanah ini bukan tanah kosong. Tanah ini ada tuannya. Kami Suku Kamoro masih ada dan masih hidup di atas tanah ini," demikian bunyi penutup pernyataan sikapnya.
Distrik Mimika Barat Jauh merupakan salah satu distrik terluar di Kabupaten Mimika yang hanya bisa diakses lewat jalur laut atau udara, terdiri dari lima kampung: Potowai Buru (ibu kota distrik), Yapakopa, Aindua, Tapormai, dan Umar. Warganya, mayoritas Suku Kamoro, menggantungkan hidup pada sagu, sungai, hutan mangrove, serta hasil laut dan buruan.
Sikap penolakan ini bukan yang pertama dari kawasan tersebut. Pada awal 2026, masyarakat adat Kampung Tapormai dan Aindua di distrik yang sama juga telah menyatakan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit oleh sebuah perusahaan, dengan alasan serupa: ancaman terhadap tanah ulayat dan ruang hidup. Markus Maita sendiri sebelumnya juga pernah mengingatkan aparat distrik dan kampung agar tidak menyalahgunakan kewenangan terkait perizinan investasi di wilayah adat.
Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada:
1. Gubernur Provinsi Papua Tengah
2. Bupati Kabupaten Mimika
3. Kepala Dinas Mitra Kerja Jauh
4. Kapolsek Mimika Barat Jauh
5. Kepala Kampung Pimbau Jauh
6. Dewan Adat Suku Kamoro
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Disnakertrans ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap ini. (Berita akan diperbarui jika ada konfirmasi lebih lanjut.)

Social Header