Breaking News

LATAMLA Desak PT.FENI HALTIM Buktikan Dokumen AMDAL Ke Publik

JAKARTA, Globalnetizen.id -
𝑷𝑻 𝑭𝒆𝒏𝒊 𝑯𝒂𝒍𝒕𝒊𝒎 (𝑭𝑯𝑻) 𝒂𝒌𝒉𝒊𝒓𝒏𝒚𝒂 𝒃𝒊𝒌𝒊𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒚𝒂𝒕𝒂𝒂𝒏 𝒓𝒆𝒔𝒎𝒊 𝒕𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑫𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏 𝑨𝒏𝒂𝒍𝒊𝒔𝒂 𝑴𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝑫𝒂𝒎𝒑𝒂𝒌 𝑳𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 (𝑨𝑴𝑫𝑨𝑳). 

Mereka menyampaikan bahwa 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒌𝒍𝒂𝒓𝒊𝒇𝒊𝒌asi 𝒊𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒆𝒅𝒂𝒓 𝒅𝒊 𝒎𝒂𝒔𝒚𝒂𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒆𝒏𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒊𝒂𝒅𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏 𝒉𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒆𝒕𝒖𝒋𝒖𝒂𝒏 𝒍𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏. 

𝑳𝒆𝒎𝒃𝒂𝒈𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒐𝒌𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒂𝒏 𝑳𝒂𝒖𝒕 (𝑳𝑨𝑻𝑨𝑴𝑳𝑨) menduga 𝒌𝒍𝒂𝒓𝒊𝒇𝒊𝒌𝒂𝒔𝒊 tersebut 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒏𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒍𝒊𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒐𝒑𝒊𝒏𝒊 𝒑𝒖𝒃𝒍𝒊𝒌 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒌𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒌𝒂𝒏 𝑺𝒖𝒏𝒈𝒂𝒊 𝑲𝒖𝒌𝒖𝒃𝒂 𝒂𝒌𝒊𝒃𝒂𝒕 𝒂𝒌𝒕𝒊𝒇𝒊𝒕𝒂𝒔 𝑨𝒏𝒂𝒌 𝑷𝒆𝒓𝒖𝒔𝒂𝒉𝒂𝒂𝒏 𝑨𝑵𝑻𝑨𝑴 𝒅𝒊 𝑩𝒖𝒍𝒊 𝒊𝒏𝒊.

Dalam Klarifikasinya, manajemen PT. Feni Haltim bilang sebenarnya sudah mengantongi izin AMDAL sejak tahun lalu. 

Bahwa Pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut. 

Melalui salah satu media online, Sabtu,08/08/26,
PT FHT mengatakan bahwa telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan yg dilansir media online tersebut, bahwa Konsultasi Publik AMDAL yang diselenggarakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL. 

Oleh karena itu, menurut penjelasan mereka, konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih dalam tayangan media tersebut, Dalam pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta tersebut, PT FHT melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang berbagai pemangku kepentingan. 

FHT merinci pihak yang hadir antara lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.

Mereka mengklarifikasi bahwa setidaknya menjawab kisruh informasi Dokumen AMDAL yang dimiliki FHT. 

Lagi pula mereka berpendapat bahwa proyek pengembangan Kawasan Industri Buli oleh perusahaan ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN)

Atas klarifikasi Feni Haltim kepada salah satu media online tersebut, maka Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA) menelusuri situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Status Dokumen AMDAL dan Persetujuan Izin Lingkungan.

Situs tersebut memperlihatkan PT. Feni Haltim memang telah mengajukan permohonan di Amdalnet, dengan nomor registrasi 66305af866267 pada tanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.

Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan alias masih kosong.

Dokumen yang ternyata kosong itu adalah : 

Unggahan Berita Acara Andal dan RKL RPL, 

Dokumen Andal dan RKL-RPL, 

Unggahan SK hingga unggahan Dokumen SKKL dan Penerbitan SPPL-nya. 

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi PT. Feni Haltim terkait Dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen lingkungan-nya saat ini. 

Sayangnya LATAMLA menilai ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justeru memicu perselisihan dan asumsi liar. 

Menurut LATAMLA, regulasi informasi sangat jelas. 

Karena itu LATAMLA mendesak Feni Haltim wajib memperlihatkan Dokumen AMDAL wajib dibuka dan diakses oleh publik. 

"Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang. Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT. Feni Haltim tidak tuntas membahas Dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.  

Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik : Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publik—termasuk di dalamnya AMDAL, RKL, dan RPL—merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

“Nah, informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan Surat Lampiran Pendukung dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, bukan DOKUMEN RAHASIA. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur LATAMLA. 

Karenanya, LATAMLA menduga kuat ketertutupan Informasi Publik yang sengaja dilakukan PT. Feni Haltim adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli. 

LATAMLA juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. Feni Haltim, terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu. 

Karena selama ini, pihak pengawas (pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. 

“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam katagori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz.
(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen