Papan informasi proyek di RT 01/RW 16, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, memajang nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 16 sebagai pelaksana. Proyek pembangunan drainase lingkungan itu dibiayai APBD Kota Depok Rp 71.963.425 dan dikerjakan 30 hari kalender.
Namun kenyataan di lapangan berbeda.
_Dikabarkan sebelumnya pekerjaan tersebut melibatkan Pokmas Kelompok Masyarakat, namun pada pelaksanaan dikerjakan oleh kontraktor._ Pantauan di lokasi, pekerja yang hilir mudik bukan warga, melainkan tim dari kontraktor.
Detail Proyek Versi Spanduk
- _Pekerjaan_: Pembangunan Drainase Lingkungan RT 01/RW 16
- _Anggaran_: Rp 71.963.425 | _Sumber_: APBD Kota Depok
- _Pelaksana_: Pokmas RW 16 | _Durasi_: 30 Hari Kalender
"Ini menyesatkan. Di spanduk Pokmas, di lapangan kontraktor. Kami dengar anggarannya juga lari ke sana-sini karena ada yang minta jatah," ujar seorang awak media di lokasi, Kamis (6/8).
Lurah Buka Suara, Tapi Tak Jawab Inti
Bpk. H. Mujahidin, SE., MA, Lurah Cimpaeun akhirnya merespon. Dalam monitoringnya ia hanya menyampaikan himbauan umum.
_"Alhamdulillah hari ini saya monitoring kegiatan dana RW tahun 2026. Lokasi ini sangat dibutuhkan sejak 2006. Harapan saya setelah dibangun ini dijaga Pak RW, Pak RT, warga. Jangan hanya dibangun selesai begitu saja. Ini berkelanjutan sampai 2030 nanti,"_ kata Mujahidin.
Sayangnya, Lurah tidak menjawab soal perbedaan pelaksana di spanduk dan di lapangan.
Alih-alih klarifikasi, RW 16 justru disebut masuk daftar "blacklist". Padahal warga menilai RW tersebut aktif untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau begini, Camat Tapos dan Wali Kota Depok harus turun. Ini memalukan. Apalagi kalau sampai ke telinga Gubernur Jabar, KDM," kata sumber tersebut.
Hingga berita ini naik, belum ada penjelasan resmi dari Kelurahan Cimpaeun dan Kecamatan Tapos terkait dugaan manipulasi data pelaksana proyek APBD ini.
Warga kini menuntut audit agar dana rakyat tidak jadi bancakan "jatah-jatahan". (DW)

Social Header