JAKARTA, Global Netizen – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Di hadapan para pejabat yang baru menerima amanah, ST Burhanuddin menyampaikan pesan yang tidak ringan, terutama mengenai integritas, profesionalitas, serta upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
ST Burhanuddin mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, kehormatan maupun kekuasaan. Menurutnya, jabatan merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.
Ia menyebut pelantikan kali ini berlangsung ketika Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian. Karena itu, para pejabat baru diminta tidak berlama-lama beradaptasi, tetapi segera bekerja dan memberikan kemampuan terbaik untuk memperbaiki kinerja sekaligus memulihkan marwah institusi.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat luas maupun perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Dalam pemberantasan korupsi, ST Burhanuddin mendorong agar penanganannya tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah juga diminta berani mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Besarnya perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri bagi para pejabat yang baru dilantik. ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik institusi.
Para Kajati yang kini mendapat tugas baru juga diminta segera memahami dinamika persoalan di wilayah masing-masing. Penegakan hukum di daerah harus dilakukan secara tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif.
Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan. Para Kajati diminta membangun sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda untuk menjaga stabilitas wilayah, dengan tetap mempertahankan independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Tak hanya soal penegakan hukum, transparansi dan pengawasan internal turut menjadi perhatian. Para pejabat di daerah diminta aktif menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Sementara pengawasan melekat di internal Kejaksaan harus diperkuat agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Setiap indikasi pelanggaran juga diminta ditindak tegas dan berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pejabat diminta memberikan keteladanan, termasuk melalui pola hidup yang sederhana dan bertanggung jawab.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar ST Burhanuddin.
Dalam rotasi dan promosi tersebut, sejumlah Kajati mendapat amanah memimpin Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu nama yang cukup mendapat perhatian adalah I Putu Gede Astawa yang kini dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Astawa bukan nama baru dalam lingkungan Kejaksaan di Bali. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng sebelum melanjutkan perjalanan kariernya ke sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Selain Astawa, sejumlah pejabat lain juga mendapat amanah baru, antara lain Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Dr. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Dr. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung dan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung juga mengalami pergantian. Saiful Bahri Siregar dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda menjadi Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus, sedangkan Danang Suryo Wibowo menempati posisi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Para pejabat eselon II yang baru dilantik juga diminta segera memahami tugas dan kewenangan masing-masing. Evaluasi terhadap kinerja satuan kerja menjadi langkah awal untuk mengetahui persoalan yang harus segera diperbaiki.
ST Burhanuddin menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antarbidang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Seluruh jajaran juga diminta menjalankan kebijakan strategis Kejaksaan dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka.
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa jabatan pada akhirnya akan berakhir. Namun, pengabdian dan rekam jejak seseorang akan tetap menjadi bagian dari perjalanan institusi.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkasnya.
Pelantikan dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, serta jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Kini, setelah rotasi dan promosi tersebut resmi dilakukan, tantangan para pejabat baru adalah membuktikan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar pergantian jabatan. Kinerja, integritas dan keberanian dalam menjalankan penegakan hukum akan menjadi ukuran sejauh mana pesan pemulihan marwah dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan benar-benar diwujudkan. (Dwi Wahyudi)

Social Header