Breaking News

Konflik KUHP vs UU Narkotika Picu Residivisme: Komjen (Purn) Anang Iskandar Desak Amnesti Narapidana Penyalah Guna


Implementasi UU No. 35/2009 Dinilai Ambigu, Penyalah Guna Justru Dipenjara Layaknya Pengedar

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Kebijakan hukum narkotika di Indonesia dinilai mengalami konflik norma serius antara UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP. Akibatnya, perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika disebut gagal mencapai tujuan.

Hal itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kepala BNN, dalam artikel analisisnya yang diterima redaksi, Minggu (5/7/2026).

“UU Narkotika bukan UU pidana murni, tapi UU administrasi yang pelakunya diancam pidana. Sayangnya, penegak hukum menafsirkan secara pidana umum. Penyalah guna yang seharusnya direhabilitasi justru ditangkap, ditahan, dan dipenjara seperti pengedar,” kata Anang.

UU Narkotika Wajibkan Rehabilitasi, KUHP Wajibkan Tangkap

Anang menjelaskan, UU No. 35/2009 secara _de jure_ membedakan sanksi bagi penyalah guna dan pengedar. Penyalah guna wajib direhabilitasi, sementara pengedar dijatuhi penjara, perampasan aset dengan pembuktian terbalik, dan pemutusan jaringan.

Pasal 55 UU Narkotika bahkan mewajibkan pecandu lapor diri untuk mendapat rehabilitasi dan menggugurkan status pidana. Namun di sisi lain, KUHP dan KUHAP mewajibkan penyidik menangkap penyalah guna.

“Konflik kewajiban ini menyebabkan residivisme dan over kapasitas lapas. Nama-nama terkenal seperti Ammar Zoni 4 kali, Faritz RM 5 kali, Rio Reifan 6 kali, Ibra Ashari 6 kali keluar masuk penjara pada kasus sama,” ujar Anang.

BNN Bukan Koordinator, Penegakan Hukum Melenceng

Menurut Anang, UU Narkotika menempatkan BNN sebagai pelaksana tugas preventif: pencegahan primer, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum preventif tanpa menghukum pidana bagi penyalah guna. 

“Tapi dalam praktik, BNN justru diberi kewenangan sebagai pelaksana tugas preventif dan represif, bukan koordinator. Padahal amanat UU No. 8/1976 tentang Konvensi Tunggal Narkotika, BNN harusnya koordinator langkah preventif dan represif,” tegasnya.

Tanpa fungsi koordinasi itu, penanggulangan narkotika disebut melenceng dari cita-cita UU 35/2009.

Hakim Wajib Acuan Pasal 127, Bukan KUHP

Anang menegaskan, penahanan dan pemidanaan penyalah guna berdasarkan KUHP dan KUHAP adalah pelanggaran UU Narkotika dan HAM. “Hakim dalam memutus perkara wajib mengacu Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika untuk memperhatikan Pasal 54, 55, dan menggunakan Pasal 103 untuk putusan rehabilitasi,” katanya.

Ia menyebut, upaya paksa terhadap penyalah guna seharusnya berupa penempatan ke lembaga rehabilitasi/IPWL berdasarkan PP No. 25/2011, bukan penjara.

Penyelundupan di Lapas karena Penyalah Guna Dipenjara

Maraknya penyelundupan narkotika di lapas, kata Anang, terjadi karena penyalah guna didakwa sebagai pengedar dan dipenjara. “Pecandu adalah demand di dalam penjara. Kalau penyalah guna dihukum pidana, merekalah yang menyebabkan peredaran gelap narkotika di lapas. Mainnya tentu dengan aparat,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak restrukturisasi aturan penegakan hukum narkotika. “Harus pakai pendekatan kesehatan bagi penyalah guna, seimbang dengan pendekatan pidana bagi pengedar,” tegas Anang.

*Desak Presiden Beri Amnesti Narapidana Penyalah Guna*

Untuk mencegah relapse dan mengatasi over kapasitas lapas, Anang mengusulkan langkah mendesak: Presiden memberi amnesti kepada seluruh narapidana penyalah guna narkotika, kecuali penjual/pengedar.

“Dengan catatan, setelah dapat amnesti mereka wajib lapor ke IPWL untuk rehabilitasi agar sembuh dan gugur status pidananya. Kalau kambuh lagi, statusnya pasien, bukan residivis. Ini akan hilangkan masalah over kapasitas, penyelundupan ke penjara, dan kenakalan aparat,” pungkas Anang.

Sumber Hukum Berbeda, Tujuan Berbeda

Anang menutup dengan menegaskan, tujuan UU Narkotika berbeda jauh dengan UU Pidana. Hukum acara di KUHAP berbeda dengan hukum acara UU Narkotika. “UU Narkotika itu administrasi yang ancamannya pidana. Sanksi alternatif: rehabilitasi bagi penyalah guna, penjara plus perampasan aset bagi pengedar. Jangan disamakan,” tutupnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Penulis:
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.  
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional
© Copyright 2022 - Global Netizen