Dalam kajian "Seri 81: Kajian Hukum Narkotika di Indonesia" yang disusunnya, Anang Iskandar menyebutkan sudah terjadi empat kali kecelakaan legislasi akibat DPR dan Pemerintah merumuskan UU narkotika berdasarkan norma hukum pidana KUHP dan KUHAP, bukan norma kepemilikan dan tujuan kepemilikan yang seharusnya menjadi dasar UU narkotika.
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Pakar Hukum Narkotika dan Mantan Kepala BNN, memperingatkan DPR agar tidak mengulangi "kecelakaan legislasi" dalam perumusan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika benturan antara norma hukum pidana dan hukum narkotika tidak diselesaikan, penyalah guna narkotika berisiko tetap dihukum penjara, bukan rehabilitasi.
Dalam kajian "Seri 81: Kajian Hukum Narkotika di Indonesia" yang disusunnya, Anang Iskandar menyebutkan sudah terjadi empat kali kecelakaan legislasi akibat DPR dan Pemerintah merumuskan UU narkotika berdasarkan norma hukum pidana KUHP dan KUHAP, bukan norma kepemilikan dan tujuan kepemilikan yang seharusnya menjadi dasar UU narkotika.
Akibatnya, Mahkamah Agung menafsirkan UU narkotika sebagai UU pidana. Penyalah guna yang seharusnya masuk kategori korban dan dijamin rehabilitasi, justru dijatuhi pidana penjara.
Empat Kecelakaan Legislasi Sebelumnya
Kecelakaan legislasi pertama terjadi saat perumusan UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Norma yang seharusnya melarang kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya justru dirumuskan sebagai perbuatan pidana dengan hukuman rehabilitasi atas biaya sendiri.
Kecelakaan kedua terjadi pada UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Seharusnya memakai norma kepemilikan yang dilarang, tetapi kembali dirumuskan ala pidana. Hakim diberi kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, namun sejak saat itu penyalah guna mulai dijatuhi pidana penjara.
Kecelakaan ketiga terjadi pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Norma hukum perbuatan yang melanggar dan diancam pidana dipakai, padahal tujuan UU secara eksplisit menjamin penyalah guna mendapat rehabilitasi. Dalam praktiknya, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara.
Kecelakaan keempat terjadi ketika kejahatan narkotika dimasukkan ke Pasal 609-611 KUHP dengan norma hukum pidana, bukan norma hukum narkotika. KUHP-KUHAP baru hanya mengatur keadilan restoratif, tidak mengatur keadilan rehabilitatif. Padahal kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. "Bukan direstore tapi direhab," tegas Anang Iskandar.
Warning untuk DPR
Kajian ini menjadi peringatan bagi DPR yang saat ini menggodok revisi UU Narkotika agar tidak terjadi kecelakaan legislasi kelima.
"Jangan terjadi kecelakaan legislasi untuk yang kelima kalinya dalam membuat UU yang berhubungan dengan narkotika," ujar Anang Iskandar.
Ia menekankan, sinkronisasi UU narkotika dengan UU pidana baru tidak cukup jika norma dasarnya masih memakai logika KUHP-KUHAP. UU narkotika harus kembali ke norma kepemilikan dan tujuan kepemilikan agar penyalah guna benar-benar mendapat kepastian hukum untuk direhabilitasi, bukan dipidana.(DW)

Social Header