Breaking News

Megawati: 56 Tahun Beban TAP MPRS Bung Karno Akhirnya Tuntas

Ketua Umum PDIP Apresiasi Pencabutan TAP 1967. Status Hukum Soekarno 56 tahun Menggantung Tanpa Diadili.


BANTUL, Globalnetizen.id - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menyebut pencabutan Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 mengakhiri penantian panjang 56 tahun. Selama itu, status hukum Bung Karno menggantung tanpa pernah diuji di pengadilan.

Pernyataan disampaikan Megawati saat buka pameran “Mata Hati Soekarno” di Le Gareca Space, Bantul, Sabtu 6/6/2026. Pameran untuk 125 tahun kelahiran Sang Proklamator.

“Beban sejarah berat sekali. TAP itu dicap MPRS tapi ndak ada pembuktian yudisial. Saya geleng-geleng kepala baca isinya,” kata Megawati.

“Bayangkan, 56 tahun saya nunggunya. Ndak pernah diproses bersalah atau tidak. Lha rakyatnya masa enggak ingat beliau, kebangetan,” ujarnya tegas.

Megawati ingatkan pengorbanan Bung Karno: 22 tahun dipenjara dan dibuang pengasingan kolonial demi merdeka. “Proklamator berhak dapat kepastian hukum,” katanya.

Pameran menghadirkan karya 47 perupa lintas generasi. Mereka menafsirkan ulang hidup dan pemikiran Bung Karno sebagai inspirasi budaya.

Turut hadir GKR Hemas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Wagub DKI Rano Karno, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Lukman Hakim Saifuddin, Wali Kota Hasto Wardoyo, dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Megawati berharap pameran jadi refleksi. “Bung Karno bukan hanya sejarah. Apinya harus menyala di dada generasi muda,” tutupnya.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen