Breaking News

Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Aset Edy Tansil Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu

JAKARTA,Globalnetizen.id -
 Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang Badan Pemulihan Aset BPA Fair 2026 dan uang tunai hasil penelusuran aset terpidana Edy Tansil kepada Kementerian Keuangan. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp1,02 triliun.

Penyerahan dilakukan di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin 15 Juni 2026. Acara dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Brigjen Pol Purn Dr. Achmadi, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Jaksa Agung menegaskan pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum. 

"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas," kata Burhanuddin.

Lelang BPA Fair 2026 Tembus 94,48%

BPA Fair 2026 digelar 18-21 Mei 2026 sebagai jawaban atas kritik publik yang menyebut proses lelang BPA tertutup. Kejaksaan membuka pameran fisik, pengecekan aset, edukasi, hingga lelang transparan di lelang.go.id.

Dari 308 unit aset yang dilelang, 291 unit berhasil terjual dan dilunasi. Tingkat keberhasilan mencapai 94,48%.

Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi merinci, nilai limit aset laku Rp922,26 miliar. Setelah kenaikan harga lelang Rp75,47 miliar, total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.

Dari jumlah itu, Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada korban kejahatan sebagai uang rampasan. Sisanya Rp978,19 miliar disetor ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.

Catatan: Saat penutupan sempat tercatat 300 item terjual. Namun 3 pemenang lelang tidak melunasi hingga batas akhir.

*Aset Edy Tansil Rp82,6 Miliar Diserahkan Sukarela*

Pada kesempatan sama, BPA melaporkan keberhasilan penelusuran aset Edy Tansil melalui skema penyerahan sukarela dari Bank Mandiri. Negosiasi rampung 2026 setelah perkara berjalan puluhan tahun.

Total aset terselamatkan Rp82,68 miliar. Rinciannya: uang tunai Rp51,68 miliar, 1 bidang tanah 1.550 m2 dan 4 villa di Megamendung Bogor, 1 bidang tanah 26.403 m2 dan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Argawana Serang Banten. Estimasi nilai tanah dan bangunan Rp30,99 miliar.

Total Rp1,02 Triliun Disetor ke Negara

Dengan akumulasi hasil lelang BPA Fair dan uang tunai Edy Tansil, Kejaksaan menyerahkan Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan. Rinciannya Rp978,19 miliar dari lelang ditambah Rp51,68 miliar uang tunai Edy Tansil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja BPA. Ia menyebut penyelamatan aset Edy Tansil sebagai prestasi karena perkara sudah lama.

"Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik," ujarnya.

Di akhir acara, Jaksa Agung meminta dukungan penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang BPA lebih cepat. Tujuannya menekan risiko penurunan nilai aset dan efisiensi biaya pemeliharaan.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen