Kajari Buleleng, Dicky Darmawan, SH., MH, mengingatkan seluruh pengelola anggaran agar tidak menyalahgunakan uang negara.
"Satu rupiah pun jangan diambil untuk kepentingan pribadi. Kalau itu dilakukan, akan berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Buleleng," tegas Dicky Darmawan saat diwawancarai usai menghadiri Apel Sinergitas bersama Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Menurut Dicky, setiap pihak yang diberikan amanah mengelola anggaran wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya secara benar, profesional, serta sesuai aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran negara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Buleleng terus mengedepankan langkah pencegahan agar potensi pelanggaran hukum dapat dihindari sejak dini. Pencegahan tersebut, kata dia, dilakukan melalui komunikasi, kolaborasi, dan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Kita berharap upaya pencegahan adalah yang terbaik yang bisa dilakukan. Caranya melalui komunikasi, kolaborasi, dan sinergitas yang baik. Kalau memang ada kekeliruan, segera diperbaiki. Jangan menunggu ada laporan," ujarnya.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng selalu membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi instansi pemerintah maupun pihak terkait agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum.
Namun demikian, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara. Sebab setiap rupiah uang negara harus kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. (Smt)

Social Header