Breaking News

Dr. Filep Y.S. Mayor: Tanpa Restu MRPBD, RAPERDASUS DPR Papua Barat Daya Tak Sah Jadi Perdasus


"Mantan Ketua Pokja Adat MRPB ingatkan UU Otsus Papua. Tiga Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat Daya wajib dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebelum disahkan"


Proses legislasi tiga Rancangan Peraturan Daerah Khusus di Papua Barat Daya belum tuntas. Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si. menegaskan RAPERDASUS tidak bisa ditetapkan jadi PERDASUS jika belum mengantongi persetujuan MRPBD. Kewenangan itu eksplisit diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua

JAKARTA, Globalnetizen.id - 
Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E.,M.Si., Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat periode 2011–2016 dan Tenaga Ahli Bapemperda DPR Raja Ampat periode 2019–2020, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Papua Barat Daya.

Menurutnya, kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RAPERDASUS merupakan hak Majelis Rakyat Papua Barat Daya. Mandat itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Perlu menjadi perhatian semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPRPBD maupun Kementerian Dalam Negeri, bahwa RAPERDASUS tidak dapat ditetapkan menjadi PERDASUS apabila belum memperoleh Rekomendasi Persetujuan dari MRPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dr. Filep, Minggu 7/6/2026.

Saat ini DPR Papua Barat Daya telah menyelesaikan uji publik terhadap 3 RAPERDASUS hak inisiatif. Tahapan selanjutnya yang wajib ditempuh adalah meminta pertimbangan dan persetujuan MRPBD sebelum ditetapkan bersama Gubernur Papua Barat Daya.

Pengaman Konstitusional OAP 
Dr. Filep menjelaskan, muatan strategis dalam RAPERDASUS yang berkaitan dengan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua wajib mendapat perhatian khusus dari MRPBD. Mekanisme ini dirancang agar pelaksanaan Otsus Papua tetap berorientasi pada kepentingan OAP.

“Keberadaan MRPBD bukan hanya sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua, tetapi juga sebagai institusi yang diberikan mandat oleh UU Otsus untuk memastikan setiap kebijakan khusus daerah tidak bertentangan dengan hak-hak dasar Orang Asli Papua, nilai-nilai adat, budaya, pemberdayaan perempuan Papua, serta kehidupan keagamaan masyarakat Orang Asli Papua,” ujarnya.

Tanpa persetujuan MRPBD, secara hukum 3 RAPERDASUS tersebut tidak dapat naik status menjadi PERDASUS. Peringatan ini sekaligus menjadi rambu bagi Kemendagri dalam proses evaluasi perda.
© Copyright 2022 - Global Netizen