Ketua Norman minta Bupati evaluasi OPD, ancam picu penyimpangan anggaran
APDESI Mimika sorot keterlambatan gaji aparat kampung 6 bulan. Dinilai langgar UU Desa, picu absensi, pinjaman bunga tinggi, dan rusak tata kelola.
MIMIKA, Globalnetizen.id -
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia/APDESI Kabupaten Mimika menyoroti keterlambatan pembayaran gaji kepala kampung, Badan Musyawarah Kampung/Bamuskam, dan aparat kampung selama enam bulan berturut-turut. Kondisi ini dinilai melampaui batas toleransi dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan tingkat kampung.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Mimika Norman menegaskan ini bukan sekadar persoalan administrasi. “Aparat kampung sudah mulai malas masuk kantor karena belum menerima gaji. Mereka tetap bekerja, tetapi seperti dipaksa tanpa kepastian hak. Situasi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan maupun tindakan yang tidak diinginkan,” ujar Norman, Kamis 4/6/2026.
APDESI mencatat empat dampak langsung. Pertama, penurunan motivasi kerja dan absensi aparat sehingga pelayanan administrasi ke warga terhambat. Kedua, keterbatasan operasional karena minimnya ATK, komputer, dan sarana lain. Ketiga, kepala kampung terpaksa pinjam ke pihak ketiga berbunga tinggi untuk operasional. Keempat, temuan audit tahunan konsisten menemukan irregularitas terkait pinjaman dan pengelolaan dana kampung.
Menurut APDESI, keterlambatan ini melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 26 & 28 yang menjamin penghasilan tetap aparat desa/kampung setiap bulan. Aturan lain seperti PP No. 47/2015 dan Permendagri No. 20/2018 juga mewajibkan pencairan tepat waktu dari Alokasi Dana Desa/ADD.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini krisis kepercayaan dan tata kelola yang merusak fondasi pemerintahan kampung dari dalam. Dampaknya kumulatif dan jauh lebih mahal diperbaiki kemudian,” tegas Norman.
APDESI Mimika meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika mengevaluasi OPD terkait pencairan Dana Kampung. Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Papua, dan BPKP diminta memperketat pengawasan jadwal pencairan.
APDESI merekomendasikan pembayaran tunggakan 6 bulan segera, penerbitan Perbup jadwal pencairan minimal triwulanan, dan sistem informasi pencairan digital agar bisa dipantau real time. “Kami berharap pencairan dana kampung bisa dilakukan sejak awal tahun atau maksimal setiap tiga bulan sekali agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Norman.(DW)

Social Header