Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjelaskan perkembangan penanganan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diterbitkan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Permintaan itu disampaikan Direktur LATAMLA Zyed Faiz Albar di Jakarta, Rabu (28/5/2026), menjelang Hari Anti Tambang pada 29 Mei 2026.
LATAMLA menyebut 22 IUP tersebut telah masuk tahap penyelidikan Kejati Maluku Utara sejak 19 Maret 2024 berdasarkan tiga Surat Perintah Penyelidikan bernomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas PMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan, disebut telah dimintai keterangan.
“Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu,” kata Faiz. Ia menilai penerbitan IUP tanpa AMDAL melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Menurut LATAMLA, dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang sudah terasa di Halmahera dan wilayah Maluku Utara lainnya. Organisasi itu juga mendesak Kementerian ESDM mencabut izin dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
Berikut 22 perusahaan yang disebut LATAMLA memiliki IUP bermasalah tanpa AMDAL: PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.

Social Header