JAKARTA, Globalnetizen.id -Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Sopir taksi bernama lengkap Richard Rudolf Passelima (RRP) sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.
Richard sang sopir taksi yang sudah menjadi tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai tersangka telah lalai dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Advokat Dr.c Darius Situmorang, SH,MHyang selama ini mendampingin Richard sebagai Klien Probono sangat menghormati penetapan Tersangka tersebut dan tetap akan mengikuti semua proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG Jl. Pejaten Raya No. 78 Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam pendampingan hukum secara PROBONO alias GRATIS menginfokan bahwa dalam hal ini klien kami hanya terkait sama KA 5181 B (Cikarang-Jakarta)yang menabrak taxi yang berhenti di rel kereta api.
Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG sangat setuju dalam hal penerapan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ancman hukuman karena di bawah 5 tahun penjara tanpa upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun dan berharap kasus ini bisa segera di sidangkan agar ada kepastian hukum bagi klien kami tersebut.(DW)

Social Header