Breaking News

Judicial Pardon bagi Ammar Zoni, Pemaafan Hakimnya, Atas Kewajiban


Jakarta, Globalnetizen.id- Kasus Ammar Zoni dapat dipakai sebagai kajian sekaligus refleksi penegakan hukum narkotika yang mengabaikan judicial pardon atas kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara peredaran gelap narkotika didalam penjara, dengan terdakwa, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ammar Zoni dinyatakan bersalah, sebagai perantara peredaran gelap narkotika didalam penjara, kemudian hakim menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun dan denda 1 milyart.
Putusan tersebut tidak bulat, karena Ammar Zoni adalah pecandu, seharusnya diadili berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur judicial pardon atas dasar kewajiban hakim, dalam mengimplementasikan asas perlindungan , pengayoman dan asas kemanusiaan dalam melaksanakan UU 

Judicial pardon dalam diatur secara ekplisit dalam pasal 4d , pasal 127/2  jo pasal 54, 55 dan 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penerapan asas perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan atas kewajiban hakim 

Sejak awal seharusnya hakim wajib menerapkan mekanisme judicial pardon dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Ammar Zoni yang nota bene adalah seorang penyalah guna narkotika yang secara medis berpredikat sebagai pecandu namun tidak mendapat penanganan secara medis, sehingga kerap mengalami kekambuhan.

Tahun 2017 bulan juli Ammar zoni ditangkap dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Ammar Zoni dinyatakan bersalah oleh hakim, melanggar UU narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Dalam hal terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri. Hakim berdasarkan UU narkotika wajib menggunakan mekanisme Judicial pardon untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana.  Faktanya Ammar di pidana.

Mulai saat itu Ammar Zoni diperlakukan sebagai pesakitan, seharusnya dijatuhi hukuman rehabilitasi dan diperlakukan sebagai pasien.

Tahun 2023 bulan maret, Ammar zoni ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Hakim juga menyatakan bahwa Ammar zoni bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman pidana seharusnya mendapatkan pemaafan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana tapi faktanya yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana.

Akhir tahun 3023 bulan desember, Ammar Zoni ditangkap dan dibawa ke pengadilan , hakim menyatakan bahwa Ammar zoni bersalah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri melanggar pasal 127 /1 . Hakim menjatuhkan hukuman pidana 

Dari fakta hukum tersebut, Ammar Zoni tidak mendapatkan judicial pardon (pemaafan hakim ) atas kewajiban hakim berdasarkan pasal 127/2 jo pasal 54.pasal 55 dan pasal 103 serta pasal 3 dan 4d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat tidak mendapatkan pemaafan hakim Ammar Zoni berpotensi besar berkariir sebagai pecandu merangkap pengedar/pengecer narkotika.

Pada tahun 2025 Ammar zoni yang nota bene seorang penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika diadili sebagai terdakwa perkara peredaran gelap narkotika didalam penjara dan diajatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda 1 milyart

Dampak penyalah guna tidak dapat pemaafan hakim 

1. Terjadi lapas over kapasitas.
Jelas ini merugikan negara karena menghamburkan sumberdaya penegakan hukum dimana sejak indonesia ber UU narkotika hakim tidak menggunakan mekanisme judicial pardon yang diatur dalam UU narkotika sehingga lapas menjadi sustainable over kapasitas.

Berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang berlaku dalam UU narkotika, bahwa penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi kecanduan narkotika, bila dijatuhi hukuman penjara akan menjadi residivis (terminologi hukum pidana) dan mengalani relapse (terminologi hukum pidana) didalam penjara.

Apabila terpidana penyalah guna narkotika tidak mendapat asupan narkotika selama menjalani hukuman maka terpidana narkotika akan mengalami sakau bareng didalam penjara. Hal ini membahayakan pribadi aparat lapas dan fasilitas lapas dari amukan para warga binaan yang mengalami sakau.

Jadi jangan heran terjadi peredaran gelap narkotika didalam penjara, karena itu resiko bila memenjarakan penyalah guna narkotika yang secara medis menderita sakit adiksi.

2. Terjadi pengulangan masalah yang sama.

Penyalah guna narkotika dipenjara tidak ada manfaatnya, dan menyebabkan terjadinya pengulangan melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Sebagai contoh Ammar zoni dijatuhi hukuman 4 kali dalam perkara yang sama yaitu perkara narkotika, Farit RM  5 kali dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama, Ibra Ashari 5 kali dijatuhi hukuman pidana dan Rio Reifan 6 kali dijatuhi hukuman pidana.

Penyalah guna sebagai demand narkotika, dihukum penjara itu tidak memutus jaringan bisnis peredaran gelap narkotika justru menyebabkan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika.  Melanggengkan jaringan peredaran gelap narkotika yang menguntungkan supplier narkotika illegal baik supplier nasional maupun  internasional karena demand narkotika indonesia meningkat dari tahun ke tahun.

3. Penyalah terjerumus jadi pecandu atau pengedar.

Setelah 3 kali Ammar Zoni berurusan dengan pengadilan dan terbukti bersalah melakukan kejahatan narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, dan 3 kali pula pengadilan tidak menerapkan judicial pardon dari majelis hakim yang mengadili.

Akibat hakim tidak menerapkan judicial pardon maka Ammar Zoni terjerumus berkarier sebagai pengedar didalam penjara.

Sebagai penengedar narkotika didalam penjara, Ammar Zoni diadili atas dakwaan Jaksa sebagai perantara jual beli narkotika didalam lapas dan hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda 1 milyart.

Putusan tersebut sesungguhnya menyisakan banyak pertanyaan,  siapa sesungguhnya pemasok narkotika dalam penjara ? Siapa yang memiliki narkotika yang ditemukan tidak melekat padanya ?  Kenapa hakim tidak menggunakan mekanisme judicial pardon (pemaafan hakim) ? mengingat Ammar Zoni adalah pecandu yang terjerumus atau berkarier sebagai pengedar kecil kelan didalam penjara.  Apakah hakim tidak menangkap keanehan bila terjadi jual beli narkotika di dalam penjata yang dilakukan oleh terpidana ?

Pemaafan hakim bersifat imperatif terhadap penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu yang terjerumus atau berkariir sebagai pengecer atau pedagang eceran untuk memenuhi kebutuhan akan narkotika, selanjutnya mengambil tindakan untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Pemaafan hakim dengan pertimbangan berdasarkan kewajiban hakim (pasal 127/2) untuk menghadirkan hasil assesmen terdakwanya,  bagaimana kondisi sosial ekonomi terdakwanya.  Ini penting dalam rangka menjawab pertanyaan bagaimana cara memenuhi kebutuhan narkotikanya, dan bagaimana taraf kecanduan terdakwanya dan membutuhkan waktu berapa lama untuk proses penyembuhan rehabilitasinya. Ini penting untuk dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasinya.

Ammar Zoni di penjara maksimum securiti, itu beresiko 

Secara yuridis berdasarkan UU no 35 / 2009 bagian kedua tentang rehabilitasi, pasal 54 mengatur bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi, di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (PP 25 /2011) untuk mendapatkan perawatan 

Sebagai penderita sakit adiksi Ammar Zoni beresiko tinggi bila dijatuhi hukuman pidana dan dipenjara di lapas maksimum securiti, resikonya adalah bagaimana kalau dia mengalami sakau atau mengalami dampak buruk sakit akibat menyalahgunakan narkotika dan bagaimana dia tidak kambuh kalau tidak mendapatkan perawatan ?

Pencandu yang berkariir sebagai pengedar kecil kecilan dalam penjara, dipidana dan ditempatkan di penjara super maksimum securiti bisa membahayakan kondisi fisik dan psikisnya serta keselamatan diri sebagai warga binaan.

Memang menjadi ruwet kalau penyalah guna dipenjara.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen