Breaking News

Ahli Waris Alin bin Embing Minta Komisi II DPR RI Awasi Audit Kasus Lahan, Soroti Dugaan Penyimpangan di ATR/BPN


JAKARTA, Globalnetizen.id– Polemik dugaan sengketa dan maladministrasi pertanahan kembali mencuat ke permukaan. Keluarga besar ahli waris almarhum Alin bin Embing resmi mengajukan permohonan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses audit serta pelimpahan berkas perkara yang kini ditangani Inspektorat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 
Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dalam surat bertanggal awal Mei 2026 itu, pemohon bernama Yatmi bersama keluarga besar ahli waris meminta DPR mengawal audit atas perkara tanah yang disebut berkaitan dengan HGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, serta verifikasi girik C.428 atas nama Alin bin Embing. 
Ibu Yatmi Bin Embing Korban Mafia Tanah Di Depan Bintaro Ex Change Tangerang Selatan (Foto : Doc Pribadi)

Dalam dokumen yang diterima, pihak pemohon menyebut pelimpahan perkara ke Inspektorat Kementerian ATR/BPN telah dilakukan melalui surat resmi tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan. Mereka meminta Komisi II DPR RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi ikut memantau jalannya audit agar proses berjalan transparan dan independen. 

Keluarga ahli waris juga mengungkap kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan ATR/BPN yang diduga dapat menghambat penyelesaian perkara. Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak pemohon dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kementerian maupun perusahaan yang disebut dalam dokumen. 

Dalam berkas permohonan itu, pemohon memaparkan sejumlah poin yang disebut pernah disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada September 2025. Mereka mengklaim terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan, mulai dari proses verifikasi dokumen hingga penerbitan sertifikat yang dipersoalkan ahli waris. 

Tak hanya meminta pengawasan audit, keluarga besar ahli waris juga meminta Komisi II DPR RI memastikan hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara pertanahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun pihak PT Jaya Real Property terkait isi permohonan pengawasan tersebut. Globalnetizen.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.


(D. Wahyudi)
© Copyright 2022 - Global Netizen