Breaking News

Pembangunan Vila di Dekat Aliran Sungai Cepaka Tabanan Disorot, Izin dan Sempadan Jadi Perhatian


Tabanan, Bali – Di tengah dorongan pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan penataan ruang di Bali, sejumlah aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana kembali menjadi sorotan. Salah satunya pembangunan sebuah vila yang dihuni warga negara asing di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang berada tidak jauh dari aliran sungai.

Dalam beberapa waktu terakhir, Bali kembali menghadapi sejumlah kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, hingga terputusnya akses jalan dan jembatan di berbagai wilayah. Kondisi tersebut memunculkan kembali perhatian terhadap pentingnya pengendalian ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai dan daerah rawan aliran air.

Di lokasi pembangunan vila di Desa Cepaka, hasil peninjauan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita menunjukkan adanya bangunan bertingkat yang berdiri di area yang relatif dekat dengan aliran sungai. Jarak antara bangunan utama dengan bibir sungai diperkirakan sekitar 15 meter.

Di bagian depan bangunan juga terlihat fasilitas kolam renang, sementara beberapa struktur lain di kawasan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Aktivitas konstruksi masih berlangsung di sejumlah titik, meski tidak seluruh area dikerjakan secara bersamaan.

Warga negara Polandia bernama Tadeusz Matula yang diketahui menyewa lahan tersebut menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik tanah. Ia menyebut telah mengikat perjanjian sewa jangka panjang selama 25 tahun, yang kemudian diperpanjang 10 tahun sehingga total menjadi 35 tahun masa sewa.

Tade juga menyampaikan bahwa sebelum pembangunan dimulai, ia sempat menanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pihak bernama Made. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pengurusan izin dapat berjalan seiring dengan proses pembangunan.

Untuk memberikan klarifikasi di lapangan, Tade kemudian menghadirkan Made agar dapat memberikan penjelasan langsung kepada awak media terkait status pembangunan tersebut.

Made yang berada di lokasi menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Ia menilai pembangunan vila tersebut telah dirancang sesuai ketentuan teknis arsitektur yang berlaku, sehingga tidak menyalahi aturan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara dokumen, batas sertifikat lahan sebenarnya melampaui garis sempadan sungai. Namun kondisi di lapangan disebut telah berubah akibat sebagian area yang tergerus aliran sungai sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan peta awal kepemilikan.

Selain itu, ia menyebut akan dilakukan penanaman pohon di sekitar area kolam dan lingkungan vila sebagai upaya penghijauan, meskipun saat ini vegetasi tersebut belum tersedia.

Made juga mengungkapkan bahwa pekerjaan di bagian yang berdekatan dengan sungai sementara dihentikan setelah adanya kunjungan dari anggota DPR RI, sementara aktivitas pembangunan di area belakang tetap dilanjutkan.

Dari pantauan di lokasi, struktur bangunan terlihat memiliki beberapa tingkat dengan posisi menurun mengikuti kontur lahan yang mengarah ke kawasan aliran sungai. Area kolam renang juga berada di bagian depan kompleks bangunan tersebut.

Tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi, termasuk keterangan resmi mengenai penanggung jawab maupun pelaksana pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.

Di sisi lain area, aktivitas pembangunan juga terlihat di titik berbeda yang masih berada dalam satu kawasan. Seorang mandor di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan yang berada dekat sungai untuk sementara dihentikan, sementara fokus pengerjaan dialihkan ke bagian belakang yang dinilai lebih aman.

“Untuk sementara yang di depan tidak kami kerjakan, sekarang fokus di bagian belakang,” ujarnya.

Mandor tersebut juga menyebut penghentian sementara pekerjaan di area dekat sungai terjadi setelah adanya kunjungan dari anggota DPR RI ke lokasi tersebut.

Di sekitar aliran sungai, terlihat pula kondisi tanggul yang diduga mengalami kerusakan akibat tergerus arus air dalam jangka waktu tertentu.

Secara regulasi, pengelolaan sungai di wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, yang bertugas melakukan pengawasan serta pengaturan pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai, termasuk kawasan sempadan.

Ketentuan mengenai sempadan sungai sendiri diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang menegaskan bahwa kawasan sempadan merupakan zona lindung dengan batas tertentu dari aliran sungai.

Hingga saat ini, status kelengkapan perizinan pembangunan vila tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya. Sejumlah pihak terkait masih akan dimintai keterangan untuk memastikan kesesuaian proyek dengan aturan tata ruang dan ketentuan sempadan sungai yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Redaksi masih akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida guna memastikan status perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang di kawasan tersebut. (Red/Tim)
© Copyright 2022 - Global Netizen