YOGYAKARTA,Globalnetizen.idKuasa hukum korban dugaan penipuan sertifikasi Satpam Garda Pratama melaporkan adanya dugaan penggunaan sertifikat tidak sah dalam proses administrasi tenaga keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Laporan tersebut disampaikan melalui rilis pers yang diterima Kamis, 21 Mei 2026. Kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa terjadi pada periode Januari hingga April 2026 di dua instansi, yakni Dinas Perdagangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.
Menurut kuasa hukum, sertifikat Satpam Garda Pratama dan Kartu Tanda Anggota atau KTA yang diduga tidak sah digunakan untuk memenuhi persyaratan administratif tenaga keamanan. Peristiwa itu disebut melibatkan seorang terlapor berinisial Ad alias Nd yang bekerja pada perusahaan outsourcing pemenang tender di kedua instansi tersebut.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya menemukan indikasi tindak pidana yang perlu didalami. Indikasi itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penipuan yang merugikan pihak lain secara materiil dan non-materiil, serta dugaan kelalaian sistem pengawasan dan verifikasi tenaga kerja outsourcing.
“Pernyataan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” tulis kuasa hukum dalam rilisnya.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya praktik sistemik. Mereka juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan peristiwa tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan di instansi pemerintah, kerugian keuangan negara, terganggunya sistem pengadaan tenaga kerja, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola outsourcing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak perusahaan outsourcing yang disebut.
Rilis tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Saktyaksa Restu Baskara Nendra, S.H., dan Muhammad Edy Susanto, S.H., M.H.(DW)

Social Header