BONTANG, Kaltim – Kuasa hukum Burhan bin Kamisi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen sah hasil hutan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Burhan, Dedi Arman, SH., MH bersama tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bontang.
Dedi Arman mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Namun menurut kami, kayu yang diangkut tersebut sebenarnya telah disertai dokumen yang sah,” ujar Dedi Arman kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan serta penyitaan terhadap kayu dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut, kliennya disebut tidak menerima tanda terima maupun berita acara penyitaan.
“Karena itu kami menilai proses penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap klien kami berpotensi cacat hukum. Oleh sebab itu kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang,” katanya.
Dedi juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dijadwalkan untuk disidangkan dalam waktu dekat.
Berdasarkan penetapan pengadilan, perkara praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Bontang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bontang belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka tersebut.
Proses praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, maupun penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (Redaksi)

Social Header