Buleleng, Bali – Kasus dugaan tindak pidana serius terhadap anak mencuat dari sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng. Dugaan persetubuhan yang disertai kekerasan fisik atau penganiayaan kini tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial IS (25), yang melaporkan dugaan tindak pidana terhadap adiknya di sebuah panti asuhan di wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
Laporan tersebut diketahui telah ditangani oleh pihak kepolisian sejak 27 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Februari 2026. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur dilaporkan mengalami dugaan persetubuhan serta kekerasan fisik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak terlapor yang dikenal sebagai Jro Mangku akhirnya memberikan klarifikasi saat ditemui wartawan pada Minggu (29/3) sekitar pukul 17.00 Wita di lingkungan panti.
“Saya bukan sebagai pengelola utama di panti ini. Kedudukan dan tanggung jawab saya berada di bawah Yayasan Peduli Kasih, dan saat ini memang sedang ditinjau sebagai ketua,” ujarnya.
Ia tidak membantah adanya tindakan kekerasan fisik, namun dengan tegas menolak tuduhan persetubuhan.
“Kalau untuk tindakan kekerasan fisik memang benar terjadi. Saat itu saya emosi dan tanpa sadar melakukan pemukulan. Tapi sebagian besar informasi yang beredar tidak benar dan banyak yang diputarbalikkan,” tegasnya.
Menurut penuturannya, peristiwa tersebut bermula saat pihak panti melakukan interogasi terhadap korban yang dinilai kerap melakukan pelanggaran.
“Pada saat Hari Nyepi sekitar pukul 19.00 Wita, korban sempat tidak berada di panti dan diketahui berada di rumah seorang laki-laki. Lalu pada Kamis berikutnya kembali tidak ada sejak pagi, sempat datang sebentar, lalu pergi lagi hingga sore,” ungkapnya.
Saat korban kembali, ia kemudian dimintai keterangan di hadapan anak-anak panti dan pengurus.
“Karena pengakuannya berbelit-belit, setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengaku sempat ke rumah laki-laki tersebut dan melakukan hubungan di sana,” katanya.
Dalam kondisi emosi, ia mengakui sempat melakukan pemukulan.
“Saya sempat memukul menggunakan kabel, mungkin tiga sampai empat kali, mengenai tangan dan paha. Itu saya akui,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa luka di bagian pelipis bukan akibat pukulan.
“Itu karena sempat saya dorong dan tanpa sengaja mengenai meja. Hal itu juga disaksikan oleh anak-anak panti,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa korban sebelumnya kerap meninggalkan panti tanpa izin dan dinilai sering menimbulkan masalah.
“Bukan hanya sekali dua kali, dia keluar panti secara diam-diam. Saat ditanya, jawabannya selalu berbelit-belit. Bahkan pernah melempar anak lain dengan kaca hingga mengenai jidatnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu emosinya, meski pihak panti tetap berupaya melakukan pembinaan.
“Sebenarnya kami sudah sangat kesal, tetapi di panti ini tugasnya mendidik. Tidak mungkin anak yang bermasalah langsung dikeluarkan. Kami tetap berusaha membina,” katanya.
Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Karena kami merasa tidak mampu lagi membina, akhirnya diputuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah direncanakan sebelum insiden kekerasan terjadi.
“Sebelum kejadian itu, pihak panti sudah menghubungi kakaknya untuk menjemput,” ujarnya.
Terkait dugaan persetubuhan yang ditujukan kepadanya, ia membantah secara tegas.
“Itu tidak benar. Justru ada pengakuan dari laki-laki lain yang melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebut pengakuan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat tanpa tekanan dan disaksikan oleh pihak terkait.
Selain itu, ia membantah kabar bahwa korban melarikan diri dari panti.
“Korban tidak kabur. Setelah kejadian, dia masih berada di panti dan keesokan harinya dijemput oleh keluarganya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang.
“Pemberitaan yang beredar tidak mengonfirmasi ke saya sehingga menimbulkan persepsi negatif. Ini jelas merugikan nama baik saya dan panti,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara, saya akan mengikuti proses hukum. Namun jika nanti terbukti tidak benar, kami juga mempertimbangkan langkah hukum,” tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan kebenaran dari peristiwa tersebut. (Tim/Red)

Social Header